Pembeli Klaim Jual-Beli Pulau Lantigiang Sah: Diteken Pemerintah Setempat

Pembeli Klaim Jual-Beli Pulau Lantigiang Sah: Diteken Pemerintah Setempat

Hermawan Mappiwali - detikNews
Rabu, 03 Feb 2021 11:37 WIB
Wanita pembeli Pulau Lantigiang, Asdianti (Hermawan/detikcom).
Wanita pembeli Pulau Lantigiang, Asdianti (Hermawan/detikcom)

Sebelumnya diberitakan, Syamsul Alam mengklaim memiliki Pulau Lantigiang karena pulau tersebut merupakan warisan nenek moyang, meski tidak memiliki dokumen kepemilikan. Tak hanya itu, Syamsul mengklaim memiliki Pulau Lantigiang karena menanam pohon kelapa.

"(Dasar klaim Syamsul Alam) katanya warisan dari neneknya. (Dokumen) tidak ada, kan tanah di sini tidak ada surat. Klaim saja," ujar Kasat Reskrim Polres Panakkukang Iptu Syaifuddin kepada detikcom, Selasa (2/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain warisan nenek moyang, Syamsul Alam mengklaim lahan di Pulau Lantigiang dengan dasar telah menanam pohon kelapa di sana.

"Iya (dasar tanam pohon kelapa), pohon kelapa saja itu 2019 baru ada, baru 9 bulanan," kata Syaifuddin.

ADVERTISEMENT

Atas fakta tersebut, Syaifuddin menyebut Syamsul Alam diduga hanya asal klaim karena tidak punya dasar yang kuat.

"Berbohong dia bahwa ini dia katakan bahwa ini tanahnya. Hanya mengaku-mengaku saja tidak ada surat, harusnya kan minimal PBB-nya, pajak, nggak ada pajak," katanya.


(hmw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads