Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa 6 pekerja proyek melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, kebakaran. JPU turut mengungkap para pekerja kedapatan merokok saat sedang melakukan renovasi.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel. JPU Arief Indra mengungkap terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim merokok saat merenovasi Ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 di bagian pantry.
"Pukul 12.15 WIB, setelah saksi Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim makan siang dengan alas bahan sisa pengerjaan backdrop, mereka bersama-sama merokok di ruangan lantai 6," kata jaksa Arief Indra dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 13.00 WIB, mereka kembali memasang lemari di ruang Kasubag TU dan saat itu Tarno sambil menghisap rokok 2 batang serta puntung rokok dibuang di tempat sisa pembuangan kain HPL. Jaksa juga menyebut tiga Terdakwa lain turut merokok dan membuang puntung rokoknya di lantai aula.
"Sahrul Karim bersama Karta merokok di ruang aula dan Sahrul Karim mengambil dua batang rokok dari bungkus rokok yang dipegang Karta, yang mana puntung rokok di buang di lantai aula," ujar Arief.
Jaksa juga menyebut para pekerja tidak memeriksa lagi apakah puntung rokok yang mereka buang masih menyala atau tidak.
"Bahwa setelah selesai merokok, baik Halim, Tarno, Karta, Sahrul Karim mematikannya secara sembarangan tanpa memastikan lagi apakah sisa puntung rokok masih menyala atau tidak ada bara api," ucap Arief.
Jaksa mengatakan para pekerja membuang semua sisa pekerjaan, termasuk puntung rokok, dalam kantong plastik yang berisi bekas pengerjaan. Kantong itu disimpang di suatu tempat yang juga digunakan untuk menyimpan tinner dan lem aibon.
"Pada pukul 16.00 WIB, Halim, Tarno, Karta, Sahrul Karim selesai bekerja, lalu mereka membersihkan ruangan pekerjaan termasuk lantai potongan triplek, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem aibon, dan seluruhnya, dan sisa puntung rokok yang berada di lantai dimasukkan dan dijadikan satu dalam plastik sampah hitam atau polybag," kata Arief.
Selain itu, terdakwa Imam Sudrajat sebagai pemasang wallpaper juga kedapatan merokok. Dia juga tidak membuang kantong plastik yang berisi sampah bekas pengerjaan, termasuk puntung rokok, ke luar gedung. Kantong sampah itu justru disimpan di tempat yang juga dibuat untuk menyimpan tinner dan lem aibon.
"Pada 15.00 WIB Imam Sudrajat kembali merokok dekat akuarium, dia habiskan dua batang rokok Djarum Super yang puntungnya di buang di tempat yang sama, yaitu gelas kaca yang telah banyak berisi puntung rokok," jelasnya.
Dengan demikian, menurut jaksa, 5 pekerja yang sempat merokok sebelum gedung Kejagung kebakaran, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim dan Imam Sudrajat.
Usai sidang, jaksa menjelaskan perihal analisis ahli terkait penyebab kebakaran gedung Kejagung. Simak di halaman berikutnya.