Jaksa Ungkap 5 Pekerja Sempat Merokok Sebelum Gedung Kejagung Kebakaran

Jaksa Ungkap 5 Pekerja Sempat Merokok Sebelum Gedung Kejagung Kebakaran

Luqman Nurhadi A - detikNews
Senin, 01 Feb 2021 21:43 WIB
Renovasi gedung Kejagung menalan biaya sebesar Rp 350 miliar. Hal itu disepakati DPR saat rapat kerja.
Foto: Kondisi gedung Kejagung usai kebakaran (Grandyos Zafna)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa 6 pekerja proyek melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, kebakaran. JPU turut mengungkap para pekerja kedapatan merokok saat sedang melakukan renovasi.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel. JPU Arief Indra mengungkap terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim merokok saat merenovasi Ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 di bagian pantry.

"Pukul 12.15 WIB, setelah saksi Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim makan siang dengan alas bahan sisa pengerjaan backdrop, mereka bersama-sama merokok di ruangan lantai 6," kata jaksa Arief Indra dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar pukul 13.00 WIB, mereka kembali memasang lemari di ruang Kasubag TU dan saat itu Tarno sambil menghisap rokok 2 batang serta puntung rokok dibuang di tempat sisa pembuangan kain HPL. Jaksa juga menyebut tiga Terdakwa lain turut merokok dan membuang puntung rokoknya di lantai aula.

"Sahrul Karim bersama Karta merokok di ruang aula dan Sahrul Karim mengambil dua batang rokok dari bungkus rokok yang dipegang Karta, yang mana puntung rokok di buang di lantai aula," ujar Arief.

ADVERTISEMENT

Jaksa juga menyebut para pekerja tidak memeriksa lagi apakah puntung rokok yang mereka buang masih menyala atau tidak.

"Bahwa setelah selesai merokok, baik Halim, Tarno, Karta, Sahrul Karim mematikannya secara sembarangan tanpa memastikan lagi apakah sisa puntung rokok masih menyala atau tidak ada bara api," ucap Arief.

Jaksa mengatakan para pekerja membuang semua sisa pekerjaan, termasuk puntung rokok, dalam kantong plastik yang berisi bekas pengerjaan. Kantong itu disimpang di suatu tempat yang juga digunakan untuk menyimpan tinner dan lem aibon.

"Pada pukul 16.00 WIB, Halim, Tarno, Karta, Sahrul Karim selesai bekerja, lalu mereka membersihkan ruangan pekerjaan termasuk lantai potongan triplek, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem aibon, dan seluruhnya, dan sisa puntung rokok yang berada di lantai dimasukkan dan dijadikan satu dalam plastik sampah hitam atau polybag," kata Arief.

Selain itu, terdakwa Imam Sudrajat sebagai pemasang wallpaper juga kedapatan merokok. Dia juga tidak membuang kantong plastik yang berisi sampah bekas pengerjaan, termasuk puntung rokok, ke luar gedung. Kantong sampah itu justru disimpan di tempat yang juga dibuat untuk menyimpan tinner dan lem aibon.

"Pada 15.00 WIB Imam Sudrajat kembali merokok dekat akuarium, dia habiskan dua batang rokok Djarum Super yang puntungnya di buang di tempat yang sama, yaitu gelas kaca yang telah banyak berisi puntung rokok," jelasnya.

Dengan demikian, menurut jaksa, 5 pekerja yang sempat merokok sebelum gedung Kejagung kebakaran, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim dan Imam Sudrajat.

Usai sidang, jaksa menjelaskan perihal analisis ahli terkait penyebab kebakaran gedung Kejagung. Simak di halaman berikutnya.

Seusai sidang, Arief menegaskan bahwa hasil penyidikan dan pemeriksaan ahli menunjukkan penyebab kebakaran gedung Kejagung disebabkan oleh kelalaian pekerja yang merokok.

"Pada tanggal 22 Agustus 2020, setelah dilakukan penyidikan, kemudian dilakukan pemeriksaan ahli. Ternyata bahwa penyebab api kebakaran disangkakan atau diduga disebabkan oleh tukang yang saat itu bekerja di lantai 6, sehingga itu poinnya karena mereka juga kedapatan bekerja sambil merokok dan kemudian rokoknya tersebut rupanya menjadi penyulut dari api," kata Arief.

Arief mengatakan bekas rokok yang dihisap para pekerja dibuang ke tempat yang dipenuhi bahan yang mudah terbakar. Dia juga menyebutkan adanya 20 puntung rokok yang ditemukan.

"Rokoknya dibuang ke tempat sampah yang ada kainnya bekas serutan kayu, sehingga oleh ahli, oleh saksi, dilakukan cek laboratorium sumber apinya itu dari itu rokok yang hasil mereka hisap sebanyak 20 puntung rokok dan mereka mengakui memang itu rokok mereka tidak ada sumber api lain kecuali puntung rokok bekas, mungkin itu sambil jalan. Akibat kelalaian merekalah sehingga terjadi api yang menyebabkan kebakaran," jelasnya.

Untuk diketahui, berkas enam tersangka kasus kebakaran gedung Kejagung dibagi menjadi 3 bagian. Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat.

Kemudian pada berkas perkara kedua bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL ada 4 tersangka yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, serta pada berkas perkara ketiga bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL ada satu tersangka, yaitu Uti Abdul Munir selaku mandor.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa pun didakwa Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads