Seusai sidang, Arief menegaskan bahwa hasil penyidikan dan pemeriksaan ahli menunjukkan penyebab kebakaran gedung Kejagung disebabkan oleh kelalaian pekerja yang merokok.
"Pada tanggal 22 Agustus 2020, setelah dilakukan penyidikan, kemudian dilakukan pemeriksaan ahli. Ternyata bahwa penyebab api kebakaran disangkakan atau diduga disebabkan oleh tukang yang saat itu bekerja di lantai 6, sehingga itu poinnya karena mereka juga kedapatan bekerja sambil merokok dan kemudian rokoknya tersebut rupanya menjadi penyulut dari api," kata Arief.
Arief mengatakan bekas rokok yang dihisap para pekerja dibuang ke tempat yang dipenuhi bahan yang mudah terbakar. Dia juga menyebutkan adanya 20 puntung rokok yang ditemukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rokoknya dibuang ke tempat sampah yang ada kainnya bekas serutan kayu, sehingga oleh ahli, oleh saksi, dilakukan cek laboratorium sumber apinya itu dari itu rokok yang hasil mereka hisap sebanyak 20 puntung rokok dan mereka mengakui memang itu rokok mereka tidak ada sumber api lain kecuali puntung rokok bekas, mungkin itu sambil jalan. Akibat kelalaian merekalah sehingga terjadi api yang menyebabkan kebakaran," jelasnya.
Untuk diketahui, berkas enam tersangka kasus kebakaran gedung Kejagung dibagi menjadi 3 bagian. Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat.
Kemudian pada berkas perkara kedua bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL ada 4 tersangka yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, serta pada berkas perkara ketiga bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL ada satu tersangka, yaitu Uti Abdul Munir selaku mandor.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa pun didakwa Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(zak/zak)