Sidang perdana kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) digelar hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Sebanyak 6 pekerja proyek didakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata jaksa Arief Indra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (1/2/2021).
Pada 8 Juli 2020, Uti Abdul Munir menemui Gina Agustian Sumiarsa selaku staf Kasubbag Tata Usaha Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Dia diminta untuk merenovasi Ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 di bagian pantry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekerjaan tersebut mulai dikerjakan pada 8 Agustus 2020. Uti Abdul Munir selaku mandor dan pemilik CV Central Interior mempekerjakan 5 tukang, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim, dan Imam Sudrajat.
Pada 22 Agustus 2020 pukul 10.15 WIB, para tukang datang ke Gedung Utama Kejagung guna melakukan pekerjaannya. Namun, Uti Abdul Munir tidak hadir untuk mengawasi di sana.
"Namun saat itu Uti Abdul Karim tidak datang untuk mengawasi pekerjaan para tukang karena ada pekerjaan lain," ujar Arief.
Para pekerja diantar Hendri Kiswoyo selaku cleaning service yang akan membukakan pintu akses masuk sekaligus mengantarkan para pekerja menuju lantai 6 Gedung Utama Kejagung. Sampai di sana, mereka mulai mengerjakan tugas masing-masing.
"Bahwa sampai di ruangan aula tersebut masing-masing para pekerja mulai melakukan pekerjaannya, antara lain Sahrul Karim menyetel lemari di ruang Kasubag TU bersama dengan Tarno, alat yang dipakai adalah bor listrik, meteran, pensil, palu, serut kayu, lem aibon, thinner, setelah selesai menyetel lemari kemudian memasang HPL di lemari lalu membersihkan sisa pensil yang ada di HPL dengan menggunakan tinner," jelas Arief.
"Sedangkan Karta memasang vinil lantai di gudang, alat yang dipakai lem aibon, thinner, meteran, pensil, dan Halim mengerjakan kompon gawangan di panggung aula, alat yang dipakai kompon serbuk, air, scrap," tambahnya.
Pada pukul 12.15 WIB, para pekerja makan siang dengan alas sisa backdrop di ruangan pantry. Saksi Tarno, Karta, Sahrul Karim menghisap rokok merek Gudang Garam Signature, sementara saksi Halim menghisap rokok merek Djarum Coklat 76 Kretek.
Sekitar pukul 13.00 WIB, mereka kembali memasang lemari di ruang Kasubag TU dan saat itu Tarno sambil menghisap rokok 2 batang serta puntung rokok dibuang di tempat sisa pembuangan kain HPL. Jaksa juga menyebut tiga saksi lain turut merokok dan membuang puntung rokoknya di lantai aula. Jaksa menyebut para pekerja tidak memeriksa lagi apakah puntung rokok yang mereka buang masih menyala atau tidak
"Bahwa setelah selesai merokok baik Halim, Tarno, Karta, Sahrul Karim mematikannya secara sembarangan tanpa memastikan lagi apakah sisa puntung rokok masih menyala atau tidak ada bara api," ujar jaksa.