6 Pekerja Proyek Didakwa Lalai Sebabkan Kebakaran Gedung Kejagung

6 Pekerja Proyek Didakwa Lalai Sebabkan Kebakaran Gedung Kejagung

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 01 Feb 2021 20:14 WIB
Sidang perdana kasus kebakaran gedung Kejagung (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Sidang perdana kasus kebakaran gedung Kejagung (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Jakarta -

Sidang perdana kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) digelar hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Sebanyak 6 pekerja proyek didakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata jaksa Arief Indra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (1/2/2021).

Pada 8 Juli 2020, Uti Abdul Munir menemui Gina Agustian Sumiarsa selaku staf Kasubbag Tata Usaha Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Dia diminta untuk merenovasi Ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 di bagian pantry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pekerjaan tersebut mulai dikerjakan pada 8 Agustus 2020. Uti Abdul Munir selaku mandor dan pemilik CV Central Interior mempekerjakan 5 tukang, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim, dan Imam Sudrajat.

Pada 22 Agustus 2020 pukul 10.15 WIB, para tukang datang ke Gedung Utama Kejagung guna melakukan pekerjaannya. Namun, Uti Abdul Munir tidak hadir untuk mengawasi di sana.

ADVERTISEMENT

"Namun saat itu Uti Abdul Karim tidak datang untuk mengawasi pekerjaan para tukang karena ada pekerjaan lain," ujar Arief.

Para pekerja diantar Hendri Kiswoyo selaku cleaning service yang akan membukakan pintu akses masuk sekaligus mengantarkan para pekerja menuju lantai 6 Gedung Utama Kejagung. Sampai di sana, mereka mulai mengerjakan tugas masing-masing.

"Bahwa sampai di ruangan aula tersebut masing-masing para pekerja mulai melakukan pekerjaannya, antara lain Sahrul Karim menyetel lemari di ruang Kasubag TU bersama dengan Tarno, alat yang dipakai adalah bor listrik, meteran, pensil, palu, serut kayu, lem aibon, thinner, setelah selesai menyetel lemari kemudian memasang HPL di lemari lalu membersihkan sisa pensil yang ada di HPL dengan menggunakan tinner," jelas Arief.

"Sedangkan Karta memasang vinil lantai di gudang, alat yang dipakai lem aibon, thinner, meteran, pensil, dan Halim mengerjakan kompon gawangan di panggung aula, alat yang dipakai kompon serbuk, air, scrap," tambahnya.

Pada pukul 12.15 WIB, para pekerja makan siang dengan alas sisa backdrop di ruangan pantry. Saksi Tarno, Karta, Sahrul Karim menghisap rokok merek Gudang Garam Signature, sementara saksi Halim menghisap rokok merek Djarum Coklat 76 Kretek.

Sekitar pukul 13.00 WIB, mereka kembali memasang lemari di ruang Kasubag TU dan saat itu Tarno sambil menghisap rokok 2 batang serta puntung rokok dibuang di tempat sisa pembuangan kain HPL. Jaksa juga menyebut tiga saksi lain turut merokok dan membuang puntung rokoknya di lantai aula. Jaksa menyebut para pekerja tidak memeriksa lagi apakah puntung rokok yang mereka buang masih menyala atau tidak

"Bahwa setelah selesai merokok baik Halim, Tarno, Karta, Sahrul Karim mematikannya secara sembarangan tanpa memastikan lagi apakah sisa puntung rokok masih menyala atau tidak ada bara api," ujar jaksa.

Pukul 13.15 WIB, Imam Sudrajat selaku tukang pemasang wallpaper tiba lantai 6 Gedung Utama Kejagung dan memulai pekerjaannya. Jaksa menyebut Imam Sudrajat turut merokok di dekat akuarium sebanyak 2 batang Djarum Super yang puntungnya dibuang di gelas kaca yang sudah berisi banyak rokok.

Jaksa mengatakan para pekerja membuang semua sisa pekerjaan, termasuk puntung rokok, dalam kantong plastik. Kantong itu disimpang di suatu tempat yang juga digunakan untuk menyimpan thinner dan lem aibon.

"Pada pukul 16.00 WIB, Halim, Tarno, Karta, Sahrul Karim selesai bekerja lalu mereka membersihkan ruangan pekerjaan termasuk lantai potongan triplek, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem aibon, dan seluruhnya dan sisa puntung rokok yang berada di lantai dimasukkan dan dijadikan satu dalam plastik sampah hitam atau polybag," kata Arief.

Jaksa menyebut Imam Sudrajat yang masih ada di lantai 6 Gedung Utama Kejagung tidak membuang kantong sampah sisa hasil pekerjaan di tempat yang sudah ditentukan, yakni di luar gedung dekat air mancur. Uti Abdul Munir selaku mandor juga tidak memberikan arahan agar sampah langsung dibawa ke luar.

Sekitar pukul 18.25 WIB, jaksa mengatakan pekerja yang sedang memperbaiki ruangan di seberang gedung pengacara negara mendengar suara ledakan. Petugas pamdal yang menerima laporan itu menuju gedung utama dan terlihat kepulan asap hitam.

Saat tiba di lantai 6, mereka tidak bisa masuk ke ruang Biro Kepegawaian karena semua akses terkunci. Setelah aliran listrik dimatikan, mereka baru bisa masuk. Mereka sempat hendak memadamkan api dengan alat pemadaman ringan, namun asap mulai pekat. Mereka pun akhirnya turun untuk menyelamatkan diri.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa pun didakwa pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, berkas enam tersangka dibagi menjadi 3 bagian. Sidang perkara didaftarkan tanggal 25 Januari 2021.

Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat. Kemudian pada berkas perkara kedua bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL ada 4 tersangka yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, serta pada berkas perkara ketiga bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL ada satu tersangka, yaitu Uti Abdul Munir selaku mandor.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads