6 Pekerja Didakwa Lalai Picu Kebakaran Kejagung, Pengacara Tak Ajukan Eksepsi

6 Pekerja Didakwa Lalai Picu Kebakaran Kejagung, Pengacara Tak Ajukan Eksepsi

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 01 Feb 2021 20:43 WIB
Sidang perdana kasus kebakaran gedung Kejagung (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Sidang perdana kasus kebakaran gedung Kejagung. (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Jakarta -

Enam pekerja proyek didakwa melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Pihak penasihat hukum terdakwa pun tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Atas dakwaan itu, kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," kata penasihat hukum 6 terdakwa, Made Putra Aditya Pradana, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Seperti diketahui berkas enam tersangka dibagi menjadi 3 bagian. Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat. Kemudian pada berkas perkara kedua bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL ada 4 tersangka, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, serta pada berkas perkara ketiga bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL ada satu tersangka, yaitu Uti Abdul Munir selaku mandor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali ke pihak penasihat hukum, Made pun dalam tiga sidang pembacaan dakwaan memutuskan tidak mengajukan eksepsi pada kasus kebakaran Gedung Kejagung ini sehingga sidang selanjutnya akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan.

Saat ditanya soal kehadiran saksi, jaksa penuntut umum meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkannya.

ADVERTISEMENT

"Penasihat hukum tidak mengajukan keberatan, masuk ke materi pokok perkara. Saksi sudah dibawa?" tanya hakim ketua Elfian.

"Kami baru mendengar penasihat hukum tidak mengajukan keberatan, kami belum bisa hadirkan saksi. Mohon waktu satu minggu menghadirkan saksi," ujar jaksa Arief Indra.

Majelis hakim pun menutup sidang. Agenda pemeriksaan saksi di sidang selanjutnya bakal digelar Senin (8/2).

"Memberi kesempatan jaksa penuntut umum menyiapkan saksi, sidang kami ditunda pada Senin, 8 Februari 2021," kata hakim ketua.

Seusai sidang, penasihat hukum keenam terdakwa mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena sudah keputusan bersama. Dia tidak menjelaskan lebih lanjut perihal alasannya.

"Terkait sidang hari ini agenda pembacaan dakwaan sudah dibacakan jaksa penuntut umum, kami sendiri tidak mengajukan eksepsi kemudian masuk ke pokok materi pemeriksaan saksi-saksi," ujar Made.

"Tidak mengajukan eksepsi karena kesepakatan dari kami semua, tim lawyer dan terdakwa," imbuhnya.

Sebelumnya, sidang perdana kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, digelar hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Sebanyak 6 pekerja proyek didakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata jaksa Arief Indra dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Akibat perbuatannya, keenam terdakwa pun didakwa Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads