Enam pekerja proyek didakwa melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Pihak penasihat hukum terdakwa pun tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Atas dakwaan itu, kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," kata penasihat hukum 6 terdakwa, Made Putra Aditya Pradana, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Seperti diketahui berkas enam tersangka dibagi menjadi 3 bagian. Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat. Kemudian pada berkas perkara kedua bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL ada 4 tersangka, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, serta pada berkas perkara ketiga bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL ada satu tersangka, yaitu Uti Abdul Munir selaku mandor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke pihak penasihat hukum, Made pun dalam tiga sidang pembacaan dakwaan memutuskan tidak mengajukan eksepsi pada kasus kebakaran Gedung Kejagung ini sehingga sidang selanjutnya akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan.
Saat ditanya soal kehadiran saksi, jaksa penuntut umum meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkannya.
"Penasihat hukum tidak mengajukan keberatan, masuk ke materi pokok perkara. Saksi sudah dibawa?" tanya hakim ketua Elfian.
"Kami baru mendengar penasihat hukum tidak mengajukan keberatan, kami belum bisa hadirkan saksi. Mohon waktu satu minggu menghadirkan saksi," ujar jaksa Arief Indra.
Majelis hakim pun menutup sidang. Agenda pemeriksaan saksi di sidang selanjutnya bakal digelar Senin (8/2).
"Memberi kesempatan jaksa penuntut umum menyiapkan saksi, sidang kami ditunda pada Senin, 8 Februari 2021," kata hakim ketua.