Jakarta -
Peristiwa nahas menimpa seorang bocah, Adelio (5) di Kembangan, Jakarta Barat. Adelio tertabrak dan terlindas mobil yang baru berjalan setelah sebelumnya diparkir di pinggir gang.
Insiden ini terjadi di Jalan Kembangan Selatan, Gang Galon RT 009/001, Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 12.19 WIB. Peristiwa ini terekam kamera circuit closed television (CCTV) di lokasi kejadian dan menjadi viral.
Dalam rekaman video yang viral itu, terlihat bocah Adelio sedang bermain hujan-hujanan dengan kedua temannya. Di saat bersamaan, pengemudi Honda CRV bernopol B-8367-HB yang semula memarkir kendaraannya di pinggir gang, bergerak perlahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengemudi tersebut membelokkan setirnya ke kanan lantaran ada mobil pikap di depannya. Selang beberapa detik kemudian, mobil tersebut menabrak Adelio yang saat itu sedang jongkok.
"Kendaraan yang dikemudikan ZA yang sedang parkir dan akan bergerak maju," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Purwanta saat dihubungi detikcom, Jumat (29/1/2021).
Akibat kejadian itu korban tertabrak dan terlindas. Korban mengalami luka-luka akibat kejadian itu.
"Korban luka-luka dan dibawa ke RS Puri," imbuhnya.
Polisi kemudian turun menyelidiki kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, pengemudi ZA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Berikut 4 fakta terkait kecelakaan tersebut di halaman selanjutnya
Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan olah TKP terkait kejadian itu. Polisi kemudian menetapkan pengemudi ZA sebagai tersangka.
"Sopir telah jadi tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Purwanta saat dihubungi detikcom, Jumat (29/1/2021).
Purwanta mengatakan, ZA ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam berkendara. ZA pun ditahan.
"Iya ditahan," imbuhnya.
Berkendara Sambil Main HP
Polisi menetapkan ZA sebagai tersangka karena kelalaiannya. ZA disebut lalai lantaran berkendara sambil memainkan HP.
"(Tersangka dijerat) Pasal 283 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) kelalaian menggunakan HP," ujar Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Purwanta dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Selain itu, ZA dijerat Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ karena kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan korban luka berat.
"Ancaman pidana penjara Pasal 310 ayat(3) maksimal 5 tahun," ucapnya.
Bagaimana kronologi kejadian tersebut? Simak di halaman selanjutnya
Terlindas saat Bermain
Seorang warga bernama Wati menceritakan saat itu Adelio sedang bermain dengan teman-temannya di bawah rintik hujan. Tiba-tiba Wati mendengar teriakan orang minta tolong. Tidak lama Wati pun mendengar bahwa korban tertabrak.
Wati saat itu melihat korban sudah tergeletak. Dia tidak berani mendekat karena takut.
"Orang posisi saya jauh sih cuma saya ngelihat dan Mbak-Mbak sayur itu teriak minta tolong. Dia bilang "Bu...Bu tolong sini Bu!" saya bilang "nggak Mbak, saya takut Mbak"," kata Wati ditemui di lokasi, Kamis (28/1/2021).
Pedagang sayur itu kemudian menolong Adelio. Sementara Wati berlari memanggil orang tua Adelio.
"Kan yang nolongin tukang sayur Mbaknya di situ, dia yang nolongin terus teriak minta dibantuin sama saya, tapi sayanya takut. Saya manggil orang tuanya aja ke atas," jelas Wati.
Kondisi Terkini Adelio
Adelio saat ini masih dirawat di rumah sakit karena luka-luka yang dialaminya. Sang kakak, Bayu menyebutkan kondisi adiknya lemah.
"Keadaannya baik-baik saja, tapi masih lemes gitu," ujar kakak Adelio, Bayu (15), ditemui detikcom di rumahnya, Jl Kembangan Selatan, Kembangan, Jakbar, Jumat (29/1/2021).
Bayu menyebut adiknya mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Bayu mengatakan adiknya itu mendapatkan operasi akibat luka yang diderita.
"Lukanya (di) dada, tangan, sama kaki sedikit," ucapnya.
Saat ini Adelio masih dirawat di RS Puri Indah. Bayu berharap adiknya itu segera sembuh.
"Biar adik cepat sembuh, biar sehat lagi kayak dulu. Biar cepat sadar pelakunya juga," lanjutnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini