Seorang bocah berumur 5 tahun, Adelio Cetta, tertabrak dan terlindas mobil di Kembangan, Jakarta Barat, saat sedang bermain. Adelio saat ini masih dirawat di rumah sakit karena luka-luka yang dialaminya.
"Keadaannya baik-baik saja, tapi masih lemes gitu," ujar kakak Adelio, Bayu (15), ditemui detikcom di rumahnya, Jl Kembangan Selatan, Kembangan, Jakbar, Jumat (29/1/2021).
Bayu menyebut adiknya mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Bayu mengatakan adiknya itu mendapatkan operasi akibat luka yang diderita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lukanya (di) dada, tangan, sama kaki sedikit," ucapnya.
Saat ini Adelio masih dirawat di RS Puri Indah. Bayu berharap adiknya itu segera sembuh.
"Biar adik cepat sembuh, biar sehat lagi kayak dulu. Biar cepat sadar pelakunya juga," lanjutnya.
Peristiwa itu terjadi Jl Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis (28/1), sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, ZA, pengemudi mobil Honda CRV bernopol B-8367-HB yang sedang parkir hendak melaju.
Diduga, ZA tidak mengetahui bahwa di situ korban sedang jongkok. Dia lalu menabrak dan melindas korban.
Polisi telah menetapkan ZA sebagai tersangka dalam kasus ini. ZA dinilai lalai dalam berkendara.
"Sopir telah jadi tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Purwanta saat dihubungi detikcom, Jumat (29/1/2021).
Penetapan tersangka tersebut diambil setelah polisi memeriksa ZA dan saksi-saksi. Purwanta menyebut pengemudi lalai dalam berkendara.
Tersangka ZA pun dijerat dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
"Akibat kelalaian berkembang penyidikan kita menggunakan (Pasal) 310 ayat 1," imbuh Purwanta.
Selain itu, Purwanta menambahkan, tersangka pengemudi ZA pun telah dilakukan penahanan.
"Iya, ditahan," ujarnya.