Polisi telah menetapkan pengemudi ZA (39) sebagai tersangka terkait insiden bocah terlindas mobil di Kembangan, Jakarta Barat. Polisi menyebut ZA lalai karena berkendara sambil memainkan ponsel.
"(Tersangka dijerat) Pasal 283 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) kelalaian menggunakan HP," ujar Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Purwanta dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Polisi menjerat ZA dengan pasal berlapis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka: Pasal 283 jo Pasal 310 ayat (3), Pasal 283 kelalaian menggunakan HP, Pasal 310 ayat (3) pasal pidananya mengakibatkan korban luka berat. Ancaman pidana penjara Pasal 310 ayat(3) maksimal 5 tahun," ucapnya.
Saat ini, ZA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. ZA saat ini masih diperiksa intensif oleh polisi.
Seperti diketahui, seorang bocah bernama Adelio Cetta (5) terlindas mobil saat sedang bermain di Jl Kembangan Selatan, Jakarta Barat. Peristiwa nahas yang menimpa Adelio itu terekam CCTV.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Kembangan Selatan, Gang Galon, Jakarta Barat, Kamis (28/1), sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam rekaman CCTV yang viral di media sosial, terlihat saat itu Adelio sedang bermain hujan-hujanan bersama teman-temannya.
Ketika itu, sebuah mobil Honda CRV bernopol B-8367-HB yang diparkir di pinggir jalan hendak maju. Posisi mobil tersebut parkir ada di belakang mobil pikap, sehingga pengemudi yang diketahui berinisial ZA itu sedikit memundurkan kendaraannya.
Setelah mundur sejauh sekitar 2 meter, pengemudi kemudian memutar setir ke kanan dengan posisi laju kendaraan pelan. Diduga, sopir tidak melihat Adelio yang sedang jongkok, sehingga kemudian mobilnya menabrak tubuh Adelio dan melindasnya.
Setelah menyadari mobil menabrak sesuatu, pengemudi melihat ke luar jendela. Tidak lama kemudian, dia turun dan menolong korban.
Teman Adelio, yang mengetahui hal itu, lantas berteriak. Seorang perempuan pun berteriak meminta tolong.