Seorang anak bernama Adelio (5) tertabrak dan terlindas mobil yang dikemudikan oleh pria inisial ZA di Kembangan, Jakarta Barat. Pengemudi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sopir telah jadi tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Purwanta saat dihubungi detikcom, Jumat (29/1/2021).
Penetapan tersangka tersebut diambil setelah polisi memeriksa ZA dan saksi-saksi. Purwanta menyebut pengemudi lalai dalam berkendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka ZA pun dijerat dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
"Akibat kelalaian, berkembang penyidikan kita menggunakan (Pasal) 310 ayat 1," imbuh Purwanta.
Selain itu, Purwanta menambahkan, tersangka pengemudi ZA pun telah ditahan.
"Iya, ditahan," ujarnya.
Simak kronologi kejadian di halaman selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, seorang anak yang sedang asyik bermain di Kembangan, Jakarta Barat, tertabrak mobil. Akibat kejadian itu, korban Adelio (5) dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa itu terjadi di Jl Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis (28/1) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, mobil Honda CR-V bernopol B-8367-HB yang sedang parkir hendak melaju.
Saat itu ZA hendak memajukan mobil yang diparkir di pinggir jalan. Karena kurang hati-hati, ZA menabrak dan melindas Adelio, yang saat itu posisinya sedang jongkok.
"Kendaraan yang dikemudikan Saudara ZA yang sedang parkir dan akan bergerak maju, karena kurang hati-hati, menabrak anak yang sedang bermain," kata Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Purwanta saat dihubungi detikcom, Kamis (28/1/2021).
Akibat kejadian itu, korban tertabrak dan terlindas. Korban mengalami luka-luka akibat kejadian itu.