4 Alasan Parpol yang Resah atas Wacana Caleg Minimal Lulusan Kuliah

Round-Up

4 Alasan Parpol yang Resah atas Wacana Caleg Minimal Lulusan Kuliah

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 30 Jan 2021 06:00 WIB
Ilustrasi pembahasan RUU Pemilu
Foto: Ilustrasi pembahasan RUU Pemilu (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Wacana calon anggota legislatif wajib lulusan perguruan tinggi muncul dalam draf RUU Pemilu. Wacana ini ternyata membuat fraksi-fraksi di DPR resah.

Dalam draf RUU Pemilu yang dilihat detikcom, Jumat (29/1/2021), syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden adalah perguruan tinggi. Syarat serupa berlaku juga untuk calon anggota DPR hingga anggota DPRD kabupaten/kota.

Begini bunyi pasalnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 182 (Draf RUU Pemilu)

(2) Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
j. berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat;

ADVERTISEMENT

Syarat pendidikan minimal telah dinaikkan. Calon Presiden hingga Anggota DPRD Kabupaten/Kota pendidikan minimal SMA atau sederajat dalam UU Pemilu. Berikut bunyi UU Pemilu yang berlaku saat ini:

Pasal 240 (UU Pemilu)
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

Pasal 169

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

Mayoritas fraksi di DPR menolak wacana ini. Ada sederet alasan yang mereka sampaikan.

Apa saja? Simak di halaman berikutnya.

NasDem: Diskriminatif

Partai NasDem menolak persyaratan minimal pendidikan tinggi bagi calon presiden (capres) hingga calon legislatif (caleg) dalam draf RUU Pemilu. NasDem menilai aturan itu diskriminatif.

"Ini berlebihan, ini diskriminatif," kata Ketua Fraksi NasDem DPR RI Ahmad Ali saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

Ali mengatakan masyarakat membutuhkan sosok yang dapat membawa aspirasi mereka. Menurutnya, masyarakat tidak begitu mengutamakan latar belakang pendidikan untuk memilih calon pejabat pilihannya.

Ali juga menilai banyak orang yang pandai secara intelektual, namun kekurangan secara ekonomi sehingga tidak mampu melanjutkan ke perguruan tinggi. Menurutnya, semua orang harus diberi kesempatan untuk dipilih rakyat.

"Banyak orang yang kemudian sampai hari ini tidak sampai mengenyam pendidikan perguruan tinggi bukan karena dia tidak mampu secara intelektual. Tapi dia lahir dari keluarga yang tidak beruntung secara ekonomi, sehingga kemudian dia tidak mampu melanjutkan pendidikannya sampai perguruan tinggi. Terus bagaimana dengan orang-orang seperti itu?" tuturnya.

PDIP: Rakyat Bisa Tentukan Pilihan

PDI Perjuangan (PDIP) tidak setuju dengan aturan syarat menjadi capres hingga caleg minimal lulusan perguruan tinggi. Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menilai batasan pendidikan setara SMA atau sederajat sudah cukup menjadi syarat bagi capres hingga caleg.

Menurut Djarot, serahkan saja hal tersebut ke publik.

"Menurut saya cukup minimal lulusan setingkat SMU atau sederajat," ucap Djarot.

"Serahkan saja kedaulatan kepada rakyat untuk bisa menentukan pilihan," imbuhnya.

PPP: Syarat Lulusan SLTA Tak Kurangi Kualitas

PPP menilai UU Pemilu tidak perlu direvisi. PPP menilai persyaratan pendidikan minimal SMA bagi caleg hingga capres saat ini tidak mengurangi kualitas kerja para anggota DPR.

"Posisi kami sama bahwa UU Pemilu tidak perlu direvisi, maka ketentuan yang lama tetap berlaku. Toh, juga bagus. Meskipun syarat pendidikan paling rendah SLTA, tak mengurangi kualitas," kata Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Awiek menyebut diskusi soal persyaratan pendidikan capres hingga caleg bukan pembahasan baru. Menurutnya, pembahasan itu sudah digulirkan sejak lama

"Ya itu diskursus yang sudah lama untuk peningkatan kualitas para pihak yang mencalonkan sebagai pejabat publik," ucap Awiek.

PKB: Diskriminasi Lulusan Pesantren

PKB menilai syarat capres-cawapres hingga caleg minimal lulusan perguruan tinggi berpotensi mendiskriminasi lulusan pesantren.

"Kami menilai wacana tersebut akan membuka potensi diskriminasi bagi lulusan pesantren yang ingin mengabdi melalui ruang-ruang politik," kata Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Cucun menyebut banyak lulusan pesantren saat ini sulit mendapatkan legitimasi pemerintah setelah menyelesaikan pendidikan di sekolah tinggi agama Islam. Sebab, menurutnya, ijazah mereka tidak diakui, meskipun sudah ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Saat ini banyak pesantren yang telah punya mahad aly atau sekolah tinggi agama Islam. Kendati demikian, ijazah mereka tidak diakui karena lembaga pendidikan mereka dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi dari Kemendikbud maupun Kemenag," sebut Cucun.

"Akhirnya, mereka hanya mengandalkan ijazah SMA atau ujian kesetaraan saat hendak beraktivitas di lembaga publik," imbuhnya.

Tak semua parpol menolak, ada juga yang setuju. Parpol apa?

PKS Setuju

PKS setuju serta mengusulkan gagasan seorang pemimpin harus lebih tinggi level pendidikannya dari yang dipimpin. "PKS setuju," ucap Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

"PKS dari awal mengusulkan pimpinan itu harus lebih tinggi levelnya (pendidikannya) dari yang dipimpin," imbuhnya.

Menurut Bukhori, sudah sepatutnya ada aturan bagi capres hingga caleg minimal harus perguruan tinggi. Sebab, Bukhori mengatakan edukasi adalah salah satu tugas partai politik (parpol).

"Saya kira itu persyaratan yang sepatutnya karena salah satu fungsi parpol adalah edukasi," ucapnya.

Ada juga Demokrat yang setuju capres lulusan PT tapi punya pendapat berbeda soal caleg. Simak di halaman berikutnya.

PD Setuju Capres Lulusan Perguruan Tinggi

Partai Demokrat (PD) menilai syarat menjadi capres dan cawapres harus lulusan perguruan tinggi, seperti dalam draf RUU Pemilu, bagus untuk diterapkan.

"Usulan yang bagus, cuma Partai Demokrat akan terus mendalami setiap usulan. Ini kan baru draf RUU. Kualitas seseorang juga dapat dilihat dari strata pendidikannya, apalagi untuk figur capres dan cawapres," kata Wasekjen PD, Irwan, kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Irwan menuturkan saat ini banyak anggota DPRD yang tercatat masih lulusan SMA. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu berpendapat, selain soal tingkatan pendidikan, ketokohan seorang caleg harus teruji.

"Di DPRD kabupaten/kota banyak anggota legislatif masih lulusan SMA/sederajat. Namun, sebagai anggota DPRD dekat dengan masyarakat pemilihnya, ketokohannya teruji, berpengalaman, itu juga tentu bisa jadi pertimbangan," ucap Irwan.

Irwan punya usul terkait syarat menjadi caleg minimal lulusan perguruan tinggi. Anggota Komisi V DPR itu mengusulkan agar syarat menjadi caleg minimal lulusan perguruan tinggi lebih dulu diterapkan di tingkat nasional/DPR.

"Mungkin kalau mau diterapkan, ada baiknya di tingkat nasional saja dulu," terangnya.

"Untuk pileg, perlu dilihat juga akan diterapkan secara nasional atau juga diterapkan hingga DPRD provinsi/kabupaten/kota," imbuhnya.

Halaman 2 dari 7
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads