RUU Pemilu yang sedang dibahas DPR menetapkan syarat pendidikan minimal perguruan tinggi (PT) atau sederajat bagi calon presiden hingga calon Legislatif. Namun syarat minimal lulus perguruan tinggi ini tak berlaku bagi komisioner KPU kota/kabupaten.
Dalam draf RUU Pemilu yang dilihat detikcom, Jumat (29/1/2021), Pasal 27 ayat (1) huruf f tetap mensyaratkan pendidikan minimal untuk komisioner KPU kabupaten/kota adalah SMA. Sedangkan untuk komisioner KPU dan KPU provinsi paling rendah strata 1 (S-1).
f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden adalah perguruan tinggi. Syarat serupa berlaku juga untuk calon anggota DPR hingga anggota DPRD kabupaten/kota.
Begini bunyi pasalnya:
Pasal 182 (Draf RUU Pemilu)
(2) Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
j. berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat;
Syarat pendidikan minimal telah dinaikkan. Calon Presiden hingga Anggota DPRD Kabupaten/Kota pendidikan minimal SMA atau sederajat dalam UU Pemilu.
Urgensi Syarat Pendidikan Minimal Anggota KPU Kota/Kabupaten
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai syarat pendidikan tinggi mestinya diterapkan terlebih dahulu untuk komisioner KPU kabupaten/kota. Menurutnya, anggota Dewan sudah memiliki daya dukung tenaga ahli.
"Kalau saya tidak terlalu mementingkan persyaratan pendidikan untuk para wakil rakyat karena yang penting yang terpilih adalah figur-figur yang memang dikehendaki rakyat dengan proses pemilu yang jujur. Sebab, mereka para wakil kita akan bekerja dengan daya dukung tenaga ahli yang cukup maksimal," ujar anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
![]() |
"Namun penyelenggara pemilu karena merupakan profesi yang mensyaratkan profesionalisme, kompetensi, kapasitas, dan integritas, maka kurang memadai kalau hanya lulusan SMA atau sederajat," lanjutnya.
Titi mengatakan jabatan komisioner KPU kabupaten/kota bukan profesi yang didapat lewat pemilu. Maka dari itu, menurutnya, perlu seleksi berbasis kapasitas.
"Apalagi anggota KPU kabupaten/kota kan bukan jabatan yang dipilih melalui pemilu, namun yang diisi melalui seleksi berbasis kapasitas dan kompetensi atau sistem merit," ungkapnya.