Wacana Pilkada Serentak 2024, Pakar Sarankan Tak Cuma Pakai Pertimbangan Politis

Wacana Pilkada Serentak 2024, Pakar Sarankan Tak Cuma Pakai Pertimbangan Politis

Pradito Rida Pertana - detikNews
Jumat, 29 Jan 2021 14:27 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara di bilik suara pada pemilu 2014
Ilustrasi pilkada. (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Wacana penundaan pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 mengemuka. Pakar politik dan pemerintahan UGM, Mada Sukmajati, mengingatkan kelebihan dan kekurangan opsi Pilkada tetap sesuai waktunya atau diundur. Selain itu dia juga menyebut tentang desain besar penataan Pemilu yang sudah dirancang sebelumnya.

Mada menjelaskan secara umum harusnya Pemilu Serentak berlangsung tahun 2024 karena terkait dengan rancangan UU Pemilu. Namun dia menyebut perlunya sebuah desain besar untuk menata Pemilu, baik Pemilu berskala lokal (Pilkada) dan berskala nasional.

"Semangatnya dari awal untuk mensinkronkan antara Pemilu lokal dan nasional ya harusnya Pemilu 2020 kemarin itu jadi yang terakhir. Untuk yang selanjutnya itu dimasukkan dalam desain besar kepemiluan nasional," ujarnya kepada detikcom, Jumat (29/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, Mada meminta Pemerintah betul-betul mengkaji secara matang sebelum mengambil keputusan, terlebih belum ada yang bisa memprediksi berakhirnya pandemi.

"Harus dihitung dulu setiap pilihan, konsekuensinya secara cermat. Pertimbangan politis memang penting tapi juga pertimbangan administrasi pemerintahan terkait konteks COVID-19 perlu dipertimbangkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya kita tidak peduli dengan 1-2 nama yang sudah mulai muncul katanya untuk bursa Pilpres 2024 itu jangan sampai mengganggu proses kita dalam merumuskan desain kepemiluan serentak ini," lanjut Mada.

Dia juga menjelaskan plus minus dengan adanya gelaran Pilkada tahun 2022, 2023 dan serentak pada 2024. Jika Pemilu Pilkada diselenggarakan 2024 berarti akan ada kekosongan jabatan untuk kepala daerah yang memimpin sejak tahun 2017-2018.

"Itu yang harus dipertimbangkan kalau diundur 2024, tapi kalau mau dimajukan untuk DPRD (Pileg) ke tahun 2022 atau 2023 ya berarti itu harus ada mekanisme yang memastikan masa jabatan itu tidak tercederai administrasinya," katanya.

"Kalau Pilkada mau tahun 2022 dan 2023 apakah mau dipercepat masa jabatannya, dan kalau sampai 2024 apakah ada pelaksana tugas dari Kemendagri untuk daerah-daerah yang belum pilkada sambil menunggu Pilkada," imbuhnya.

Untuk itu, sekali lagi Mada menekankan perlunya kajian mendalam yang melibatkan banyak pihak terkait penentuan kapan gelaran Pemilu serentak.

"Kalau (Pemilu digelar) 2024 nanti tumplek brek jadi satu, atau sebaliknya kalau Pilkada tetap diselenggarakan untuk 2022-2023 tapi DPRD-nya dipercepat masa jabatannya, ya kembali lagi itu pilihan-pilihannya," katanya.

Diketahui bersama, ada empat fraksi di DPR (PDIP, PKB, PAN, PPP) menginginkan Pilkada digelar pada 2024. Ada pula tiga fraksi di DPR (Golkar, Demokrat, Nasdem) menyatakan sebaiknya pilkada tetap digelar pada 2022-2023 atau sesuai dalam draf RUU Pemilu.

Simak video 'Silang Pendapat Parpol soal Pilkada, Pilih 2022 atau 2024?':

[Gambas:Video 20detik]



(mbr/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads