Polisi menangkap 3 pria yang memalsukan uang dolar AS. Dari ketiga tersangka, polisi menyita uang palsu 1.000 USD atau setara Rp 1,4 miliar. Siapakah sosok pemalsu dolar ini?
"Tersangka 1 (R) kolektor uang kuno dan akik atau batu indah, kemudian tersangka 2 (A) profesinya guru honorer di wilayah pemerintahan. Tersangka 3 (T) berprofesi sebagai buruh harian lepas," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Selain itu, masih ada tersangka A yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Menurutnya, tersangka R dan A (DPO) saling berhubungan karena sama-sama kolektor uang kuno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Tersangka 1 (R) cukup menarik bahwa tersangka 1 ini berhubungan, kenapa bisa mendapatkan uang dari yang masih DPO A, karena tersangka 1 (R) ini berhubungan dengan saudara A dalam bidang koleksi uang kuno dan kolektor akik atau batu indah. Ngobrol mereka berkorespondensi, DPO ini mengatakan bisa membuka gudang uang dengan dibuktikan dulu dengan diberikan 10 lak atau 10 bendel uang dolar AS pecahan 100 ribu," tuturnya.
R mengaku mendapatkan uang dari A (DPO) sebanyak 10 lak uang Dollar AS pecahan 100 USD. Jika dikalkulasikan dengan kurs rupiah saat ini, uang palsu yang diterima R dari A senilai Rp 1,4 miliar.
Tersangka R kemudian memberikan uang palsu tersebut ke tersangka A. Peran A yang merupakan guru honorer ini adalah menukarkan uang palsu tersebut.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
"Peran dari tersangka 2 ini menyempurnakan, mencuci, atau mengalihkan uang ini kemudian menjadi yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam bentuk rupiah. Alhamdulillah tim Garuda gagalkan," ucap Alex.
Alex mengatakan, para tersangka tidak memperjualbelikan di media sosial, tetapi secara konvensional dari mulut ke mulut.
"Orang per orang, mulut per mulut. Tidak pakai lagi media sosial karena mereka mungkin tahu bahwa media sosial banyak yang bisa memantau," katanya.
![]() |
Polres Bandara Soekarno-Hatta masih menyelidiki lebih lanjut terkait pemalsuan dolar AS ini. Polisi akan memeriksakan uang tersebut ke Laboratorium Forensik Barekrim Polri.
"Kemudian juga untuk proses lebih lanjut kita sudah berkoordinasi untuk membuat terang benderang apakah ini palsu atau asli sudah berkoordinasi dengan laboratorium forensik Mabes Polri. Kemudian juga kita sudah berkoordinasi dengan Kedubes AS. Dan untuk selanjutnya kita akan memproses kasus ini sampai ke kejaksaan kemudian disidangkan ke pengadilan," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Bandara Soekarno-Hatta. Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 244, 245, dan 250 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.