Polres Bandara Soetta Gagalkan Peredaran Dolar Palsu Senilai Rp 1,4 M

Polres Bandara Soetta Gagalkan Peredaran Dolar Palsu Senilai Rp 1,4 M

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 28 Jan 2021 17:28 WIB
Polres Bandara Soetta menangkap 3 pengedar dolar palsu senilai Rp 1,4 miliar
Polres Bandara Soetta menangkap 3 pengedar dolar palsu senilai Rp 1,4 miliar (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan peredaran uang palsu dalam bentuk mata uang asing, yakni US Dollar. Polisi menangkap 3 tersangka dalam kasus pemalsuan uang tersebut.

"Pengedaran uang palsu dengan mata uang asing dari negara Amerika Serikat atau dalam bentuk US Dollar. Kasus ini berawal dari informasi yang didapat oleh anggota Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta tentang akan ada peredaran uang US Dollar. Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap 3 orang dalam waktu yang berbeda-beda," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra dalam jumpa pers, Kamis (28/1/2021).

Ketiga tersangka tersebut adalah R, A, dan T. R ditangkap polisi pada tanggal 2 Januari 2021 di Jakarta Barat, kemudian A diamankan di Kabupaten Tangerang pada 5 Januari 2021, dan T ditangkap di Karawang pada 7 Januari 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini diselidiki sejak Desember 2020. Dari situ polisi melakukan pengungkapan dan menangkap ketiga pelaku. Ady menjelaskan, awalnya tersangka R mendapatkan uang palsu dari A (DPO). R diberikan uang palsu sebanyak USD 100 ribu atau senilai Rp 1,4 miliar.

ADVERTISEMENT

"R ini dalam kasus ini dia mendapatkan sebanyak 10 lak atau gepok. Masing-masing dollar yang di-lak ini atau 1 gepoknya berjumlah 100 lembar dengan nilai pecahan 100 Dolar Amerika. Dengan kurs saat ini kurang lebih Rp 14 ribu, 10 lak ini totalnya adalah 1.000 USD. 1.000 USD kalau dikalikan dalam kurs rupiah....100 ribu lembar yaitu 100 ribu USD, kalau dikalikan dengan rupiah sejumlah kurang lebih Rp 1,4 miliar," papar Adi.

Setelah itu, uang palsu sebanyak 1.000 lembar (pecahan 100 USD) itu diserahkan R kepada tersangka 2 yakni A. A berperan sebagai orang yang 'menyempurnakan' peredaran uang palsu sehingga menghasilkan pundi-pundi bagi kelompok tersebut.

"Kemudian yang bersangkutan R atau tersangka 1 ini memberikan uang dalam bentuk dolar sejumlah 10 lak atau 10 gepok kepada A untuk disempurnakan atau dijadikan dalam bentuk Rupiah. Atau diedarkan," katanya.

Setelah itu, A menyerahkan 6 gepok uang palsu atau sekitar 60 ribu USD kepada tersangka 3 berinisial T untuk diedarkan. Meski demikian, upaya mereka gagal sehingga total uang palsu senilai Rp 1,4 miliar tersebut diamankan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

"Kemudian dari A, A ini memberikan lagi sebanyak 6 gepok atau 60 ribu US Dollar kepada saudara T. Saudara T atau tersangka 3 untuk diedarkan. Jadi saudara R memberikan kepada saudara A, saudara A memberikan lagi kepada saudara T. Sehingga berdasarkan lidik berhasil kita kumpulkan sebanyak 100 ribu US Dollar yang berhasil kita ungkap untuk agar tidak beredar uang palsu US Dollar ini," ucap Adi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengungkapkan bagaimana kasus uang palsu ini bisa terendus pertama kali. Bermula, ketika salah satu pelaku bermaksud menukarkan dolar palsu ini.

"Tim Garuda selalu melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap tindak pidana apapun yang dimungkinkan terjadi. Kami dapat informasi dari lingkungan kerja yang ada di Bandara Udara Soekarno-Hatta, ada salah satu tersangka yang berusaha menyempurnakan atau membuat uang dollar ini jadi rupiah," sebut Alex.

Kepolisian langsung bergerak usai mendapatkan informasi tersebut. Ketiga pelaku langsung berhasil diringkus sebelum mereka mengedarkan uang palsu.

"Belum berhasil. Alhamdulillah belum berhasil. Sehingga kemudian belum ada dan jangan sampai ada korban masyarakat yang mungkin nilainya cukup besar ini dengan kurs Rp 14 ribu. 100 dikali 100 dikali 10= 100 ribu Dollar US. Jika berhasil diedarkan maka Rp 1,4 miliar paling tidak uang masyarakat yang harusnya bisa digunakan untuk lebih produktif malah berputar di dunia kejahatan," tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 244, 245, dan 250 KUHP. Mereka terancam dihukum selama 15 tahun penjara atas percobaan peredaran uang palsu.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads