Kolonel Marinir Jadi Korban, Ini Sasaran Begal Pesepeda Tersangka NK dkk

Kolonel Marinir Jadi Korban, Ini Sasaran Begal Pesepeda Tersangka NK dkk

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 26 Jan 2021 23:49 WIB
DPO Begal pesepeda Kolonel Marinir ditangkap polisi
Niko atau NK ditangkap polisi setelah 3 bulan kabur karena membegal kolonel marinir. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polisi menyebut Niko atau NK (31), tersangka begal pesepeda Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko, sudah 11 kali melakukan aksi serupa. Kepada polisi, Niko mengungkap alasan menjadikan para pesepeda sebagai sasarannya.

"Yang diintai sasarannya adalah pesepeda. Alasannya, dianggap mudah dan orang yang menggunakan sepeda ini kalau mengejar mengalami kesulitan," ujar Kasat Reksrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin kepada wartawan di Polres Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Niko, yang dihadirkan dalam jumpa pers itu, menyebut pesepeda yang diincar adalah yang terlihat lengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Saya melihat yang bersepeda, yang terlihat lengah saya ambil, Pak," kata NK.

NK mengungkapkan bersama tiga rekannya selalu beraksi pada pagi hari. Pada pagi hari banyak warga yang bersepeda yang berpotensi untuk dijadikan sasaran begal.

"Aksinya tiap pagi karena yang bersepeda banyak," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Polisi menyebut NK sudah 11 kali beraksi. Tetapi, saat ditanya di depan wartawan, NK mengaku baru dua bulan melakukan aksinya. Padahal aksi begal ke Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko terjadi pada 26 Oktober 2020.

"Baru sekali, Pak. Baru 2 bulan ini," imbuh NK.

NK ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Cinere, Jakarta Selatan, pada Minggu (24/1). NK ditembak di kedua kakinya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Pelaku kini telah diamankan ke Polres Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pada Oktober 2020, pelaku bersama tiga tersangka lainnya berboncengan dua sepeda motor. Satu sepeda motor di depan bertugas untuk memotong jalan korban.

Polisi kemudian bergerak mengejar para pelaku. Tiga pelaku kemudian berhasil diamankan dengan inisial RA (27), RHS (32), dan RY (37).

Penangkapan pelaku NK ini kemudian melengkapi total seluruh tersangka upaya pembegalan sepeda Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko. Atas perbuatannya, pelaku NK dikenai Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads