Residivis, DPO Begal Pesepeda Kolonel Marinir di Jakpus Sudah 11 Kali Aksi

Residivis, DPO Begal Pesepeda Kolonel Marinir di Jakpus Sudah 11 Kali Aksi

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 26 Jan 2021 17:27 WIB
DPO Begal pesepeda Kolonel Marinir ditangkap polisi
Buron begal pesepeda Kolonel Marinir ditangkap polisi. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polisi menyebut NK (31), begal pesepeda Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko di Jakpus, ternyata seorang residivis. NK disebut sudah belasan kali beraksi.

"Ini juga merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah menjalankan hukuman dari tindak pidana yang dilakukan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Jakpus, Selasa (26/1/2021).

Burhanuddin menyebut pelaku bukan cuma sekali melakukan begal terhadap pesepeda. Lokasi aksi pelaku tersebar dari Jakarta hingga Tangerang Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Kami lakukan pengembangan kepada yang bersangkutan telah melakukan 11 kali melakukan tindak pidana penjambretan atau curas (pencurian dengan kekerasan). TKP-nya ada di Jaktim, Jaksel, ada yang di Jakbar, Jakpus, dan Tangsel," sebut Burhanuddin.

Burhanuddin menerangkan pelaku NK selalu menyasar korbannya yang merupakan pesepeda. Pesepeda menjadi sasaran empuk NK dan kawan-kawannya.

"Jadi yang diintai ini sasarannya adalah pesepeda. Alasannya, dianggap mudah dan orang yang menggunakan sepeda ini kalau mengejar mengalami kesulitan," terang Burhanuddin.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Untuk diketahui, pelaku NK turut berperan dalam upaya pembegalan kepada Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko saat hendak bersepeda di kawasan Jakarta Pusat pada Oktober 2020. Saat itu NK bersama tiga rekannya berniat mengambil handphone korban.

Tersangka NK berperan sebagai joki dalam aksi tersebut. Dia mengendarai sepeda motor dengan satu rekannya yang berperan untuk mengambil handphone Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko.

Namun aksi NK dan kawan-kawannya itu gagal. Peristiwa itu kemudian terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Akhir 2020, polisi pun berhasil menangkap para pelaku. Awalnya polisi menangkap RHS dan RY. Selang beberapa waktu, tersangka RJ kemudian diamankan.

Kini tersangka NK diringkus di kontrakannya di daerah Cinere, Jaksel, pada Minggu (24/1). Polisi kemudian menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads