SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, pelaku NK turut berperan dalam upaya pembegalan kepada Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko saat hendak bersepeda di kawasan Jakarta Pusat pada Oktober 2020. Saat itu NK bersama tiga rekannya berniat mengambil handphone korban.
Tersangka NK berperan sebagai joki dalam aksi tersebut. Dia mengendarai sepeda motor dengan satu rekannya yang berperan untuk mengambil handphone Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko.
Namun aksi NK dan kawan-kawannya itu gagal. Peristiwa itu kemudian terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Akhir 2020, polisi pun berhasil menangkap para pelaku. Awalnya polisi menangkap RHS dan RY. Selang beberapa waktu, tersangka RJ kemudian diamankan.
Kini tersangka NK diringkus di kontrakannya di daerah Cinere, Jaksel, pada Minggu (24/1). Polisi kemudian menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
(ygs/mei)