Polisi mengungkap fakta lain di kasus penjambretan bocah 8 tahun hingga tersungkur di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kedua tersangka, pria K (21) dan B (23), ternyata sudah 10 kali beraksi.
"Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh tim opsnal maupun tim penyidik dari Subdit Resmob bahwa kedua pelaku atau kedua tersangka ini mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kurang lebih sebanyak 10 TKP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Wira mengatakan 10 aksi keduanya dilakukan pada 2023. Wira menyebutkan tersangka B merupakan residivis kasus serupa. Sementara itu, tersangka K juga berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka B baru saja selesai menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang disidik ataupun diproses oleh Polsek Sukmajaya pada tahun 2023 dan mendapatkan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan. Sedangkan untuk tersangka K merupakan DPO dari perkara yang sama," jelasnya.
Wira membeberkan peran tersangka B adalah sebagai joki, tetapi sekaligus otak kejahatan. Dialah yang punya ide melakukan penjambretan.
"Tersangka MVH alias B perannya sebagai pengendara atau joki dari 1 (satu) unit motor Beat warna hitam dan yang mempunyai ide atau niat melakukan pencurian dengan
pemberatan tersebut," jelas Wira.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal penjara paling lama selama 12 tahun," imbuhnya.
Tertawa Saat Korban Tersungkur
Polisi mengungkap ulah dua orang pria berinisial K (21) dan B (23), yang menjambret ponsel bocah 8 tahun hingga korban tersungkur di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Parahnya, kedua pelaku malah menertawakan korban yang tersungkur.
"Setelah pelaku berhasil mengambil handphone korban, berikutnya pelaku ini sambil tertawa dengan merasa seolah-olah puas dengan hasil kegiatan yang mereka lakukan," kata Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (10/2).
Kedua tersangka berkeliling mencari korban yang rentan untuk kemudian menjambretnya. Tersangka saat itu merebut paksa ponsel milik korban hingga jatuh tersungkur.
"Tersangka memilih korban yang rentan (dalam hal ini adalah anak kecil), kemudian para tersangka menghampiri dan merebut handphone milik korban secara paksa sehingga korban yang mempertahankan handphone-nya jatuh dan tersungkur dari sepeda miliknya," ujarnya.
Wira menambahkan para tersangka melarikan diri ke arah Parung, Bogor. Dalam pelariannya, tersangka sempat menggadaikan ponsel milik korban dengan harga Rp 700 ribu untuk membeli bensin hingga bermain slot.
"Untuk membeli bensin, digunakan untuk makan dan digunakan untuk bermain slot," tuturnya.
Lihat juga Video 'Rekaman CCTV Jambret Gasak HP Penjual Es Teh di Bogor, Korban hingga Terseret':