Atas aksinya merekam pelecahan seksual yang dilakukan temannya terhadap seorang wanita, RM ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Atas perbuatan tersebut saat ini oknum polisi Brigpol RM sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Wahyu dalam keterangannya, Senin (25/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain terlibat kasus pelecehan tersebut, RM ternyata memiliki masalah disiplin. Dia diketahui sudah mangkir dari dinas atau desersi selama lebih dari satu bulan.
Akibat perbuatannya tersebut, Brigdir RM terancam hukuman pidana dan dipecat dari Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Yang bersangkutan mangkir dari dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut, itu sesuai ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 sanksinya adalah PTDH, apalagi ditambah dengan perbuatan tindak pidana. Kepada yang bersangkutan berlaku peradilan pidana umum dan juga sanksi internal kode etik profesi Polri," tegas Kombes Wahyu.
Kombes Wahyu juga menegaskan jika RM hanya merekam aksi para pelaku melecehkan wanita, dan tidak terlibat pelecehan.
"Dalam video tersebut pelaku perbuatan asusila bukanlah anggota Polri, melainkan sekelompok pemuda yang sedang dalam pengaruh minuman keras," tegasnya.
(nvl/nvl)