Seorang anggota polisi, Brigpol RM tega merekam aksi sejumlah pria di Gorontalo melecehkan wanita di sebuah mobil. Atas aksinya itu RM ditetapkan menjadi tersangka dan terancam dipecat dari Polri.
Pelecehan seksual tersebut terjadi pada 5 Desember 2020 lalu di sebuah tempat wisata di Kabupaten Gorontalo. Sebelum kejadian, RM dan keempat pelaku masing-masing inisial MAP, DPN, SAP, dan DI, berkumpul bersama untuk berpesta miras.
"Usai pesta miras, mereka kemudian menuju ke salah satu kafe yang ada di Kabupaten Gorontalo. Di tempat tersebutlah mereka bertemu dengan perempuan MI, yang kemudian mereka ajak masuk ke mobil untuk jalan-jalan," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah perjalanan, korban kemudian dibawa ke salah satu cottage yang berada di tempat wisata di Kabupaten Gorontalo.
"Saat menunggu menyiapkan cottage tersebut, terjadilah perbuatan asusila di dalam mobil, yang kemudian direkam oleh RM," katanya.
Video yang direkam oleh RM kemudian viral di media sosial. Polisi turun tangan dan memeriksa RM bersama 4 rekannya tersebut.
"Hasil penyelidikan keterangan-keterangan yang terkait dalam video itu, semua (pelaku) dalam pengaruh minuman keras (mabuk). Antara pelaku dan wanita tidak ada hubungan. Perempuan tersebut sering nongkrong di kafe tersebut," ungkap Wahyu.
RM selaku yang merekam video tersebut ditetapkan tersangka dan ditahan, simak selengkapnya di halaman selanjutnya>>>