Seorang anggota polisi, Brigpol RM tega merekam aksi sejumlah pria di Gorontalo melecehkan wanita di sebuah mobil. Atas aksinya itu RM ditetapkan menjadi tersangka dan terancam dipecat dari Polri.
Pelecehan seksual tersebut terjadi pada 5 Desember 2020 lalu di sebuah tempat wisata di Kabupaten Gorontalo. Sebelum kejadian, RM dan keempat pelaku masing-masing inisial MAP, DPN, SAP, dan DI, berkumpul bersama untuk berpesta miras.
"Usai pesta miras, mereka kemudian menuju ke salah satu kafe yang ada di Kabupaten Gorontalo. Di tempat tersebutlah mereka bertemu dengan perempuan MI, yang kemudian mereka ajak masuk ke mobil untuk jalan-jalan," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah perjalanan, korban kemudian dibawa ke salah satu cottage yang berada di tempat wisata di Kabupaten Gorontalo.
"Saat menunggu menyiapkan cottage tersebut, terjadilah perbuatan asusila di dalam mobil, yang kemudian direkam oleh RM," katanya.
Video yang direkam oleh RM kemudian viral di media sosial. Polisi turun tangan dan memeriksa RM bersama 4 rekannya tersebut.
"Hasil penyelidikan keterangan-keterangan yang terkait dalam video itu, semua (pelaku) dalam pengaruh minuman keras (mabuk). Antara pelaku dan wanita tidak ada hubungan. Perempuan tersebut sering nongkrong di kafe tersebut," ungkap Wahyu.
RM selaku yang merekam video tersebut ditetapkan tersangka dan ditahan, simak selengkapnya di halaman selanjutnya>>>
Atas aksinya merekam pelecahan seksual yang dilakukan temannya terhadap seorang wanita, RM ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Atas perbuatan tersebut saat ini oknum polisi Brigpol RM sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Wahyu dalam keterangannya, Senin (25/1).
Selain terlibat kasus pelecehan tersebut, RM ternyata memiliki masalah disiplin. Dia diketahui sudah mangkir dari dinas atau desersi selama lebih dari satu bulan.
Akibat perbuatannya tersebut, Brigdir RM terancam hukuman pidana dan dipecat dari Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Yang bersangkutan mangkir dari dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut, itu sesuai ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 sanksinya adalah PTDH, apalagi ditambah dengan perbuatan tindak pidana. Kepada yang bersangkutan berlaku peradilan pidana umum dan juga sanksi internal kode etik profesi Polri," tegas Kombes Wahyu.
Kombes Wahyu juga menegaskan jika RM hanya merekam aksi para pelaku melecehkan wanita, dan tidak terlibat pelecehan.
"Dalam video tersebut pelaku perbuatan asusila bukanlah anggota Polri, melainkan sekelompok pemuda yang sedang dalam pengaruh minuman keras," tegasnya.
(nvl/nvl)