Oknum Polisi Rekam Wanita Dilecehkan Dijerat Pasal Berlapis-Terancam PTDH

Oknum Polisi Rekam Wanita Dilecehkan Dijerat Pasal Berlapis-Terancam PTDH

Ajis Khalid - detikNews
Senin, 25 Jan 2021 18:55 WIB
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono (Ajis Khalid/detikcom)
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono (Ajis Khalid/detikcom)
Gorontalo -

Brigadir RM, oknum polisi yang merekam wanita saat dilecehkan di dalam mobil oleh sejumlah pria, dijerat pasal berlapis. Brigadir RM juga terancam dipecat dari Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Itu secara pidana umum. Tetapi secara internal yang bersangkutan kena sanksi dari mangkir desersi selama satu bulan, itu jelas sanksinya adalah PTDH," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono, Senin (25/1/2021).

Dia mengatakan Brigadir RM terancam dijerat Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Diketahui saat ini Brigadir RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Boalemo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, empat pria yang diduga melakukan pelecehan terhadap korban masih diperiksa dan berstatus sebagai saksi. Keempat pria tersebut berinisial DPN alias Darling (18), SAP alias Ipen (19), MAP alias Rian (23), dan DI alias Dadang (30).

"Untuk status tersangka satu orang dulu, yaitu RM anggota (polisi) yang melakukan perekaman video. Untuk yang lainnya masih status sebagai saksi. Nanti kita lihat dari perkembangan penyelidikan," kata Kombes Wahyu.

ADVERTISEMENT

Wahyu menambahkan, Kapolda Gorontalo memberi arahan tegas agar anggota Polri yang terlibat pidana dan berbuat amoral disanksi PTDH.

Video pelecehan seksual sejumlah pemuda terhadap seorang wanita di dalam mobil viral di media sosial (medsos). Aksi pelecehan dalam video berdurasi 1 menit 30 detik itu direkam oknum polisi yang bertugas di Boalemo, Gorontalo.

Wahyu menjelaskan, oknum polisi Brigadir RM itu sudah sejak awal Desember tidak melaksanakan tugasnya sebagai anggota Polri. Peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada awal Desember 2020.

Kelima pria diduga melakukan pesta miras di salah satu kafe yang ada di Kabupaten Gorontalo. Mereka bertemu korban di kafe tersebut. Para terduga pelaku lalu mengajak korban ke tempat penginapan. Namun, di dalam perjalanan, terjadi perbuatan asusila terhadap korban.

"Saat menunggu menyiapkan cottage tersebut, terjadilah perbuatan asusila di dalam mobil yang kemudian direkam oleh RM," kata dia.

Wahyu menegaskan tiga orang rekan Brigadir RM bukan anggota kepolisian.

"Kesempatan ini saya akan menyampaikan klarifikasi atas beredarnya video perbuatan asusila di media sosial, bahwa dalam video tersebut pelaku perbuatan asusila bukanlah anggota Polri, melainkan sekelompok pemuda yang sedang dalam pengaruh minuman keras," kata dia.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads