Keluarga Laskar FPI yang Tewas Ajukan Praperadilan soal Tak Sahnya Penangkapan

Keluarga Laskar FPI yang Tewas Ajukan Praperadilan soal Tak Sahnya Penangkapan

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 18 Jan 2021 08:17 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus hoax penganiayaan dengan tersangka Ratna Sarumpaet, Kamis (28/2/2019). Begini suasana pengadilan jelang sidang.
Foto: Grandyos Zafna

Ruduy berharap sidang kali ini dapat berjalan baik dan tidak terjadi penundaan. Ia juga meminta pihak kepolisian korporatif sama selama berjalannya proses persidangan.

"Semoga tidak ada penundaan dan yang kedua diharapkan para termohon korporatif dalam mengikuti jalannya persidangan," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, keluarga M Suci Khadavi Putra juga mengajukan permohonan praperadilan terkait barang pribadi milik Khadavi yang disita polisi. Permohonan ini diajukan dengan berkas persidangan terpisah.

Permohonan itu terdaftar dengan nomor registrasi 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020. Sebagai termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian RI cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

ADVERTISEMENT

Sidang perdana gugatan terkait barang sitaan tersebut seharusnya digelar Minggu lalu (11/1). Namun sidang ditunda karena pihak kepolisian tidak hadir dalam persidangan.

"Kalau yang kemarin itu terkait tidak sahnya penyitaan atas barang-barang milik Khadavi almarhum, yang hingga kini pihak keluarga korban belum menerima berita acara serah terima barang korban," tuturnya.


(dwia/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads