Pihak Polri Tak Hadir, Praperadilan Keluarga Laskar FPI yang Tewas Ditunda

Pihak Polri Tak Hadir, Praperadilan Keluarga Laskar FPI yang Tewas Ditunda

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 11 Jan 2021 12:47 WIB
Praperadilan keluarga laskar FPI
Sidang praperadilan yang diajukan keluarga salah satu laskar FPI yang tewas ditembak. (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta -

Hakim tunggal Siti Hamidah menunda pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan keluarga salah satu laskar FPI yang tewas ditembak dalam peristiwa Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Penundaan itu lantaran pihak Bareskrim Polri sebagai termohon berhalangan hadir.

"Ini karena termohon tidak hadir, maka sidang kita tunda dua minggu lagi tanggal 25 Januari 2021, dan memerintah pemohon untuk hadir tanpa harus diundang lagi dan mengundang termohon untuk hadir," kata Siti Hamidah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021).

Salah seorang laskar FPI yang tewas adalah nama M Suci Khadavi Putra, yang dalam persidangan ini keluarganya memberikan kuasa pada Rudy Marjono. Permohonan praperadilan itu sebelumnya diajukan pada 28 Desember 2020. Permohonan praperadilan itu terkait barang pribadi milik Khadavi yang disita polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan itu terdaftar dengan nomor registrasi 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL. Sebagai termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian RI cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

Seusai persidangan, Rudy menilai penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan prosedur. Sebab, ia mengatakan, hingga kini pihak keluarga belum menerima surat penetapan penyitaan.

ADVERTISEMENT

"Objek yang jadi praperadilan atas keluarga dari almarhum Khadavi itu terkait dengan masalah penyitaan, yakni sah atau tidaknya penyitaan.Karena sampai sekarang, barang-barang korban tidak pernah dikembalikan dan kami belum menerima surat penetapan penyitaan atau tanda terima dari pihak penyidik," ujar Rudy di PN Jaksel, Jakarta Selatan.

"Kami selama ini melihat inprosedural, artinya ada prosedur yang tidak mereka jalankan terkait dengan penyitaan itu," imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan. Rudy mengatakan barang-barang yang disita polisi adalah handphone hingga seragam FPI yang dikenakan Khadavi saat kejadian.

Tonton video 'Blak-blakan Komnas HAM Ungkap Penembakan Laskar FPI di KM 50':

[Gambas:Video 20detik]



(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads