Tom Lembong Hadir Online di Praperadilan, Jaksa Tak Ajukan Pertanyaan

Tom Lembong Hadir Online di Praperadilan, Jaksa Tak Ajukan Pertanyaan

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 21 Nov 2024 11:46 WIB
Tom Lembong hadiri sidang praperadilan secara online.
Tom Lembong menghadiri sidang praperadilan secara online. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Tersangka kasus impor gula sekaligus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong hadir secara online dalam sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Adapun agenda persidangan hari ini adalah pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dari pemohon.

Pantauan detikcom di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (21/11/2024), sidang dimulai pada pukul 10.07 WIB. Sebelum mendengar keterangan saksi ahli, hakim tunggal Tumpanuli Marbun mempersilakan Tom, yang hadir via Zoom, menyampaikan keterangannya.

"Jadi, kalau mendengar dari penasihat hukum, Saudara memerlukan atau menganggap ada yang ingin Saudara terangkan dalam persidangan ini. Untuk itu, kami berikan kesempatan kepada Saudara apa yang ingin Saudara sampaikan. Silakan," kata hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari layar yang terpasang di ruang sidang Tom Lembong menyampaikan keterangannya tentang proses penetapannya sebagai tersangka dalam kasus itu. Tom terlihat ditemani oleh dua kuasa hukumnya.


Setelah Tom membacakan keterangannya, hakim mempersilakan tim kuasa hukum mengajukan pertanyaan terhadap Tom. Dia ditanyai soal pemahamannya akan kasus yang menjeratnya sebagai tersangka saat itu.

ADVERTISEMENT

"Saya mau menanyakan, dalam pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi maupun sebagai tersangka, pada waktu itu Pak Tom memahami tidak permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik? Dijelaskan tidak secara detil apa permasalahannya?" tanya ketua tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dari ruang sidang.

"Menurut saya, tidak dijelaskan secara detail, di pemeriksaan pun saya masih bingung persisnya apa yang menjadi masalah, tidak pernah jelas gitu bagi saya," jawab Tom Lembong.

Ari kemudian mempertanyakan kembali tentang proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejagung. Tom mengaku belum dijelaskan secara pasti kenapa dirinya menjadi tersangka dan ditahan.

"Pada waktu Anda ditetapkan sebagai tersangka pada suatu sore itu ya, tanggal 29 Oktober. Setelah Anda diperiksa sebagai saksi, lalu didiamkan beberapa jam sesuai dengan surat keterangan tertulis Anda, Anda diperiksa lagi, lalu Anda dikatakan sebagai tersangka. Dijelaskan nggak kenapa Anda sebagai tersangka? Apa masalahnya?" tanya Ari lagi.

"Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya. Yang disampaikan hanya sesuai keterangan tertulis atas hasil pemeriksaan dan atas keputusan rapat pimpinan, saya ditetapkan sebagai tersangka dan bahwa saya akan segera ditahan," ucap Tom menanggapi.

Sedangkan tim jaksa dari Kejagung memilih tak mengajukan pertanyaan terhadap Tom. Sebab, jaksa menilai Tom tidak berkapasitas sebagai saksi untuk didengar keterangannya.

"Sesuai dengan penjelasan Yang Mulia kemarin bahwa Pak Tom Lembong dihadirkan dalam konteks bukan sebagai saksi. Oleh karena itu, kami tetap mengikuti perintah tersebut dan tidak mengajukan pertanyaan karena yang bersangkutan bukan saksi," kata jaksa.

Saksikan juga video: Pengacara Tom Lembong Minta Mendag Era Jokowi Lainnya Juga Diperiksa

[Gambas:Video 20detik]



(ond/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads