Polres Metro Jakpus Tangkap Pembuat Surat Tes Swab Antigen Palsu

Polres Metro Jakpus Tangkap Pembuat Surat Tes Swab Antigen Palsu

Afzal Nur Iman - detikNews
Rabu, 13 Jan 2021 19:02 WIB
Rilis kasus surat tes swab antigen palsu di Polres Jakpus
Rilis kasus surat tes swab antigen palsu di Polres Jakpus. (Afzal/detikcom)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Adapun pasal yang kami terapkan yaitu Pasal 51 juncto Pasal 35 UU RI Tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kemudian tentang Undang-Undang Kekarantinaan kesehatan juga kami terapkan pasal 368 KUHP," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap kasus yang sama terkait pembuatan surat keterangan rapid test palsu. Burhanuddin mengatakan bahwa yang pelaku tidak terkait dengan kasus yang diungkap Polda Metro Jaya.

"Terkait kasus yang diungkap oleh Polda, setelah kita dalami yang bersangkutan pemain tunggal, tidak ada hubungan sama yang telah diungkap oleh Polda," jelasnya.


(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads