Satgas COVID-19 Kaji Aturan Rapid Test untuk Perjalanan Saat Pandemi

Satgas COVID-19 Kaji Aturan Rapid Test untuk Perjalanan Saat Pandemi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 18 Agu 2020 17:15 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito
Jubir Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito (Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengaku saat ini sedang melakukan kajian seputar aktivitas perjalanan masyarakat. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menuturkan ada beberapa opsi yang sedang dikaji untuk menemukan langkah tepat terkait pencegahan penularan virus Corona dari satu darah ke daerah lainnya.

"Kami perlu sampaikan sampai saat ini Satgas COVID-19 sedang melakukan kajian terhadap opsi-opsi yang terbaik untuk pelaku perjalanan dalam rangka untuk menghindari penularan dari satu daerah ke daerah lainnya," jelas jubir Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden melalui YouTube, Selasa (18/8/2020).

Hal itu disampaikan Wiku untuk menjawab pertanyaan mengenai akankah tes cepat atau rapid test akan dihapus sebagai syarat perjalanan antardaerah. Wiku kemudian menuturkan, jika kajian rampung, pemerintah akan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan tentunya apabila sudah terjadi dan selesai kajiannya akan kami sampaikan kepada masyarakat luas," ucap Wiku.

Sebelumnya, masyarakat diperbolehkan bepergian dengan beberapa persyaratan. Salah satu syarat untuk melakukan perjalanan adalah memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau rapid test nonreaktif.

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan dengan tes cepat antibodi atau rapid test banyak ditentang oleh para ahli karena memiliki sensitivitas yang rendah untuk menentukan diagnosis COVID-19. Kemungkinan terjadi hasil negatif palsu ataupun positif palsu dari rapid test cenderung tinggi, sehingga dampaknya bisa berbahaya dan merugikan.

"Terkait dengan orang-orang yang bepergian domestik apalagi tes PCR-nya agak lama artinya memang kita harus pastikan bepergiannya terbatas, harus memiliki alasan yang sangat kuat kenapa harus bepergian. Karena ya kalau dengan rapid test itu memberikan false sense of security jadi justru bisa jadi masalah baru," kata pakar biologi molekuler Ahmad Utomo dalam webinar Society of Indonesian Science Journalist, Jumat (7/8).

Simak video 'Tambah 1.673, Total Kasus Positif Corona di RI Kini 143.043':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads