Pemprov DKI Harap Periode PSBB di Bodetabek Sama dengan Jakarta

Pemprov DKI Harap Periode PSBB di Bodetabek Sama dengan Jakarta

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Rabu, 06 Jan 2021 20:25 WIB
Ahmad Riza Patria
Ahmad Riza Patria (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta saat ini masih memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap pimpinan daerah di Bodetabek untuk menyamakan periode PSBB.

"Kami ingin minta periodenya disamakan 14 hari PSBB-nya, kalau bisa disamakan. Sehingga semua kebijakan yang kita ambil bersama tidak hanya seiring, seirama tetapi terkendali, perlu disampaikan kami selama ini menyiapkan faskes tidak hanya untuk warga DKI Jakarta, tetapi siapa saja warga yang datang kami layani dengan baik, termasuk dari daerah lain Bodetabek yang jumlahnya juga cukup banyak," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).

Riza mengatakan selama ini pihaknya selalu menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat dalam membahas PSBB. Menurutnya, Pemprov DKI tidak pernah membuat keputusan sepihak tanpa menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemprov DKI dan pemerintah pusat selalu kita koordinasikan, kita dialogkan, kita selau bersama membahas apa pun kebijakan yang diambil oleh daerah, termasuk Pemprov DKI selalu kami komunikasi dengan pemerintah pusat, kami tidak pernah usul sepihak," katanya.

"Pak Gubernur, kami semua melibatkan seluruh jajaran di internal kami, Forkompimda, melibatkan para pakar ahli epimiolog, dan juga berkoordinasi berdialog dengan pemerintah pusat atau satgas," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, pemerintah membuat kriteria pembatasan kegiatan masyarakat. Daerah-daerah yang masuk kriteria tersebut wajib melakukan pembatasan kegiatan, terutama daerah di Pulau Jawa dan Bali.

Adapun kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut:

- tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%
- tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%
- tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%
- tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan," ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers pada Rabu (6/1).

Airlangga mencontohkan, di Pulau Jawa, Provinsi DKI Jakarta hingga Yogyakarta memenuhi kriteria pembatasan tersebut. Di DKI Jakarta, keterisian tempat tidur sudah mencapai di atas 70 persen. Kemudian, di Yogyakarta, jumlah kasus aktif sudah di atas rata-rata nasional.

"DKI Jakarta bed occupancy rate-nya di atas 70%, untuk Banten bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional, kemudian Jawa Barat bed occupancy rate di atas 70%, Jawa Tengah bed occupancy rate di atas 70%, kasus aktif di atas nasional, kemudian kesembuhan di bawah nasional. Yogyakarta bed occupancy rate di atas 70%, kasus aktif di atas nasional, kemudian kesembuhan di bawah nasional, kemudian Jawa Timur bed occupancy rate di atas 70%, kemudian tingkat kematian juga di atas nasional," papar dia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads