Pemerintah membuat kebijakan terkait pembatasan kegiatan masyarakat wilayah Jawa-Bali. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan hal itu searah dengan kebijakan Pemprov DKI.
"Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan kebijakan pengetatan, kami menyambut baik. Sejujurnya ini searah apa yang akan diambil oleh Pak Gubernur DKI (Anies Baswedan)," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).
Dalam kesempatan itu, Riza menyambut baik kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. Menurutnya, Jakarta selama ini juga sudah menerapkan kebijakan PSBB transisi untuk melakukan pembatasan kegiatan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kami atas nama Pemprov DKI menyambut baik kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat terkait adanya tambahan pengetatan, sejujurnya kami sendiri di Pemprov juga sudah memberlakukan pengetatan PSBB transisi, kemarin Pak Gubernur sudah memimpin bahkan sudah mengarahkan intinya akan ada pengetatan di DKI Jakarta yang akan kita bentuk," katanya.
Selain itu, lanjut Riza, Pemprov DKI Jakarta meminta kepada Pemerintah Pusat bersama pimpinan daerah di wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) untuk melakukan integrasi kebijakan. Salah satunya dengan menyamakan periode PSBB.
"Kami ingin minta periodenya disamakan 14 hari PSBB-nya, kalau bisa disamakan. Sehingga semua kebijakan yang kita ambil bersama tidak hanya seiring seirama tetapi terkendali," katanya.
Diketahui, Pemerintah membuat kriteria pembatasan kegiatan masyarakat. Daerah-daerah yang masuk kriteria tersebut wajib melakukan pembatasan kegiatan, terutama daerah di Pulau Jawa dan Bali.
Adapun kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%
- tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%
- tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%
- tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan," ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers pada Rabu (6/1).
Airlangga mencontohkan, di Pulau Jawa, Provinsi DKI Jakarta hingga Yogyakarta memenuhi kriteria pembatasan tersebut. Di DKI Jakarta, keterisian tempat tidur sudah mencapai di atas 70 persen. Kemudian, di Yogyakarta, jumlah kasus aktif sudah di atas rata-rata nasional.
"DKI Jakarta bed occupancy rate-nya di atas 70%, untuk Banten bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional, kemudian Jawa Barat bed occupancy rate di atas 70%, Jawa Tengah bed occupancy rate di atas 70%, kasus aktif di atas nasional, kemudian kesembuhan di bawah nasional. Yogyakarta bed occupancy rate di atas 70%, kasus aktif di atas nasional, kemudian kesembuhan di bawah nasional, kemudian Jawa Timur bed occupancy rate di atas 70%, kemudian tingkat kematian juga di atas nasional," papar dia.
Tonton video '11 Januari, Pemerintah Perketat PSBB di Sejumlah Kota di Jawa-Bali':