Setelah FPI Dilarang Pemerintah

Round-Up

Setelah FPI Dilarang Pemerintah

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 02 Jan 2021 05:44 WIB
Massa dari Front Pembela Islam (FPI) longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Balai Kota DKI. Mereka akan berdemo terkait pernyataan Ahok soal Surat Al-Maidah ayat 51.
FPI saat demo Ahok (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Pemerintah resmi membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan kegiatannya kini dilarang di Indonesia. Namun, ada reaksi-reaksi yang muncul usai pelarangan itu. Apa saja?

FPI resmi dilarang oleh pemerintah sejak Rabu (30/12). Pemerintah menilai FPI sebagai organisasi yang kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum

"Bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak, provokasi," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah juga melarang semua kegiatan Front Pembela Islam. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mahfud menjelaskan pemerintah sudah melakukan sejumlah langkah dan pertimbangan. Bahkan, pemerintah telah menganggap FPI bubar sejak tahun 2019.

"Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," tegas Mahfud Md.

Lantas apa saja reaksi yang timbul usai dilarangnya FPI? simak berita selengkapnya

Munarman dkk dirikan Front Persatuan Islam

Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh sejumlah eks pentolan FPI pada Rabu (30/12) kemarin. Keterangan Front Persatuan Islam tersebut disampaikan lewat rilis pers tertulis.

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian pernyataan Front Persatuan Islam.

Deklarator dari Front Persatuan Islam ini termasuk Munarman, sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq. Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Tetap Pakai Singkatan FPI

Front Persatuan Islam tetap memakai singkatan FPI. Namun dengan simbol yang berbeda.

"Infonya Front Persatuan Islam, singkatnya FPI," ujar kuasa hukum FPI Aziz Yanuar melalui pesan singkat, Jumat (1/1/2021).

Selain itu, Aziz mengungkapkan bahwa logo dan simbol FPI akan diumumkan. Dia menyebut pengumuman itu bakal dilakukan sesegera mungkin.

"Nanti ada simbol dan logonya menyusul," tuturnya.

"Front Pembela Islam bisa kalian bubarkan. Tapi kebenaran dan keadilan tidak akan pernah dapat kalian bubarkan," sambung Aziz.

Front Persatuan Islam dinilai tak punya tempat di RI

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menanggapi pendeklarasian Front Persatuan Islam oleh sejumlah orang usai Front Pembela Islam dilarang pemerintah. Ngabalin menyebut tak ada tempat di negeri ini untuk Front Persatuan Islam.

"Front Persatuan Islam (FPI) apapun namamu kau tidak ada tempat di Republik ini," tulis Ngabalin dalam media sosialnya, Jumat (1/1/2020). Ngabalin memberikan tautan unggahannya itu kepada detikcom.

Menurutnya, haluan Front Persatuan Islam adalah negara Khilafah Islamiyah.

"Basis & haluanmu adalah negara Khilafah Islamiyah itu adalah sebuah pembangkang terhadap negara & konstitusi yang sah & berlaku," tulis Ngabalin.

FPI pun merespons Ngabalin. FPI meminta Ngabalin untuk tahu diri.

"Ngabalin itu siapa? Nggak kenal kita. Apa republik ini punya dia? Masalahnya republik ini bukan punya dia. Jadi mohon tahu diri," ujar Pengacara FPI, Aziz Yanuar, melalui pesan singkat, Jumat (1/1/21).

Selain itu, Aziz menduga kalau Ngabalin bukan berbicara mengenai tempat FPI di Indonesia, melainkan hanya di tempatnya sendiri.

"Tempat dia mungkin. Kita juga ogah di tempat dia. Dibayar aja ogah," tandas Aziz.

Mahfud Md perbolehkan FPI didirikan asal tak langgar hukum

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan setiap warga boleh mendirikan organisasi. Asal tetap pada aturan dan tidak melanggar hukum.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," kata Mahfud dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (1/1/2021).

Mahfud mengatakan pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Dia menyebut setiap hari banyak organisasi baru berdiri.

"Pemerintah takkan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi. Saat ini ada tidak kurang dari 440 ribu ormas dan perkumpulan, tak apa-apa juga," jelasnya.

Mahfud kemudian menyinggung beberapa organisasi yang dulu pernah bubar lalu mengganti nama. Seperti yang terjadi pada Masyumi hingga PDI Perjuangan.

"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya juga tidak apa-apa. PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, iBarisan Banteng Muda, dan sebagainya. NU pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," kata dia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads