Setelah FPI Dilarang Pemerintah

Round-Up

Setelah FPI Dilarang Pemerintah

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 02 Jan 2021 05:44 WIB
Massa dari Front Pembela Islam (FPI) longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Balai Kota DKI. Mereka akan berdemo terkait pernyataan Ahok soal Surat Al-Maidah ayat 51.
FPI saat demo Ahok (Foto: Grandyos Zafna)

Front Persatuan Islam dinilai tak punya tempat di RI

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menanggapi pendeklarasian Front Persatuan Islam oleh sejumlah orang usai Front Pembela Islam dilarang pemerintah. Ngabalin menyebut tak ada tempat di negeri ini untuk Front Persatuan Islam.

"Front Persatuan Islam (FPI) apapun namamu kau tidak ada tempat di Republik ini," tulis Ngabalin dalam media sosialnya, Jumat (1/1/2020). Ngabalin memberikan tautan unggahannya itu kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, haluan Front Persatuan Islam adalah negara Khilafah Islamiyah.

"Basis & haluanmu adalah negara Khilafah Islamiyah itu adalah sebuah pembangkang terhadap negara & konstitusi yang sah & berlaku," tulis Ngabalin.

ADVERTISEMENT

FPI pun merespons Ngabalin. FPI meminta Ngabalin untuk tahu diri.

"Ngabalin itu siapa? Nggak kenal kita. Apa republik ini punya dia? Masalahnya republik ini bukan punya dia. Jadi mohon tahu diri," ujar Pengacara FPI, Aziz Yanuar, melalui pesan singkat, Jumat (1/1/21).

Selain itu, Aziz menduga kalau Ngabalin bukan berbicara mengenai tempat FPI di Indonesia, melainkan hanya di tempatnya sendiri.

"Tempat dia mungkin. Kita juga ogah di tempat dia. Dibayar aja ogah," tandas Aziz.

Mahfud Md perbolehkan FPI didirikan asal tak langgar hukum

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan setiap warga boleh mendirikan organisasi. Asal tetap pada aturan dan tidak melanggar hukum.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," kata Mahfud dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (1/1/2021).

Mahfud mengatakan pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Dia menyebut setiap hari banyak organisasi baru berdiri.

"Pemerintah takkan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi. Saat ini ada tidak kurang dari 440 ribu ormas dan perkumpulan, tak apa-apa juga," jelasnya.

Mahfud kemudian menyinggung beberapa organisasi yang dulu pernah bubar lalu mengganti nama. Seperti yang terjadi pada Masyumi hingga PDI Perjuangan.

"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya juga tidak apa-apa. PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, iBarisan Banteng Muda, dan sebagainya. NU pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," kata dia.


(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads