Kapolri: Penertiban Atribut FPI Dilakukan Satpol PP Didukung TNI-Polri

Kapolri: Penertiban Atribut FPI Dilakukan Satpol PP Didukung TNI-Polri

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 01 Jan 2021 12:12 WIB
Sejumlah aparat gabungan datangi kawasan Petamburan untuk mencabut berbagai atribut terkait FPI. Pencabutan atribut dilakukan usai pemerintah resmi melarang FPI
Ilustrasi penertiban atribut FPI. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat pelarangan FPI. Segala atribut FPI dilarang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditaruh di garis terdepan untuk menertibkan spanduk hingga pamflet FPI.

"Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI," kata Idham Azis dalam maklumat yang dia teken pada Jumat (1/1/2021).

Maklumat Kapolri itu bernomor Mak/1/I/2021 tentang 'Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI)'. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan maklumat tersebut. "Ya benar," ujar Argo saat dimintai konfirmasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat maklumat ini, Idham Azis melarang masyarakat terlibat kegiatan FPI, serta melarang masyarakat menggunakan simbol FPI. Maklumat ini didasarkan pada SKB 3 Menteri plus Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang pelarangan FPI.

ADVERTISEMENT

Simak video 'Pilihan FPI Cuma Dua, Ganti Nama atau ke PTUN':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya, masyarakat diminta lapor polisi bila temukan kegiatan dan simbol FPI.

Masyarakat diminta untuk melaporkan kepada aparat jika ditemukan aktivitas FPI ataupun penggunaan simbol FPI.

"Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," kata Idham Azis.

Halaman 2 dari 2
(dnu/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads