Direktur Perencanaan Daerah Kemendagri, Bahri, meluruskan pernyataannya terkait adanya kejanggalan rancangan anggaran rencana kegiatan tahunan (RKT) di RAPBD 2021 DKI Jakarta. Menurutnya, dalam dokumen yang ada bukan janggal dari sisi anggaran, melainkan salah dalam penempatan kode rekening.
"Jadi mohon izin saya sampaikan, bukan janggal, ada terdapat kesalahan kode rekening saja. Kode rekening kan sekarang baru nih, ada salah penempatan rumahnya aja. Jadi bukan janggal, mohon izin diluruskan," ujar Bahri saat dihubungi, Rabu (23/12/2020).
"Kode rekeningnya. Jadi kode rekeningnya itu kan kode rekening sub kegiatannya penyusunan rancangan APBD, isinya di dalam ada belanja alat kedokteran kan, nah itu kita luruskan, ada kesalahan penempatan. Karena berlaku sekarang kode rekening baru berdasarkan Permendagri 90," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dari sisi anggaran sebesar Rp 580 miliar itu tidak ada yang masalah. "Enggak ada masalah (angggaran Rp 580 miliar), hanya salah kode rekening saja, penempatannya saja," ucapnya.
Sebelumnya, Kemendagri melakukan evaluasi terhadap RAPBD DKI 2021. Dalam evaluasi itu, Kemendagri menemukan adanya anggaran ngaco dalam RKT DPRD DKI Jakarta.
Berdasarkan data yang diterima, ada enam subkegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan total rancangan anggaran sebesar Rp 580.135.824.070.000. Pertama, subkegiatan pembahasan rancangan Perda Rp 5.112.555.027.000. Dana tersebut diuraikan dalam sub-objek belanja pakaian sipil lengkap (PSL), belanja modal peralatan studio audio, belanja modal personal komputer, dan belanja model peralatan komputer lainnya pada Sekretariat DPRD.
"Ada kegiatan dalam rincian misalnya ada sub kegiatan rancangan Perda, di dalamnya ada isi pembelanjaan modal komputer itu yang masih ngaco-ngaco, dan kita sudah suruh benahin," ujar Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Bahri di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/12).
Selanjutnya ada juga anggaran subkegiatan pembahasan KUA dan PPAS Rp 153.649.748.978.000. Dana tersebut diuraikan dalam belanja gaji dan tunjangan DPRD pada Sekretariat DPRD.
Yang ketiga adalah subkegiatan pembahasan KUA dan perubahan PPAS Rp 2.310.670.340.000 diuraikan dalam objek belanja pakaian sipil harian, belanja pakaian sipil lengkap, belanja pakaian dinas harian, dan belanja pakaian sipil resmi pada Sekretariat DPRD.
Keempat, subbagian kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan Rp 350.332.264.769.000. Dana tersebut diuraikan dalam obyek belanja suku cadang-suku cadang alat kedokteran pada Sekretariat DPRD.
Simak juga video 'Tunjangan Anggota DPRD DKI Naik Fantastis, Ini Kata Warga':