Keluarga Laskar FPI Restui Autopsi Ulang
Politikus PKS, Mardani Ali Sera, mengungkap pihak keluarga menyerahkan persetujuan adanya autopsi ulang jenazah 6 laskar FPI jika Komnas HAM ingin melakukan pendalaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi disampaikan ada dokumen keluarga menyetujui jika Komnas HAM memang memerlukan pendalaman dengan melakukan autopsi ulang, tadi disampaikan persetujuan keluarga oleh pengacara," kata Mardani di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
"Pengacara dan keluarga sudah menyiapkan surat pernyataan boleh kalau Komnas HAM menginginkan ada autopsi ulang karena yang disampaikan keluarga dan pengacara sebagian yang saya tangkap tadi jenazahnya sudah diautopsi padahal tidak ada keluarga yang memberikan persetujuan untuk melakukan langkah autopsi tersebut," tambahnya.
Sementara itu, salah satu keluarga dari laskar Faiz Ahmad Sukur, Suhada, menyebut pihaknya menunggu keputusan Komnas HAM apabila autopsi memang diperlukan.
"Kalau ada, nanti itu kita serahkan kepada Komnas HAM kebijakannya," kata Suhada.
Suhada mengatakan akan menunggu keputusan Komnas HAM soal autopsi ulang. Dia menyebut sampai saat ini belum ada keputusan terkait itu.
Komnas HAM Siap Tindak Lanjuti Laporan FPI
Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan FPI. Komnas menyebut pengacara membuat makin rinci insiden.
"Komnas HAM sudah menerima berbagai informasi, keterangan, dan pandangan hukum dari keluarga, organisasi, tim kuasa yang menurut kami semakin membuat detailnya peristiwa," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12).
Anam mengatakan kasus tewasnya 6 anggota laskar FPI ini telah menjadi atensi publik. Komnas HAM menyebut dalam proses hukum penembakan 6 anggota laskar ini tidak boleh dimaknai sebagai satu proses yang diterjemahkan satu pihak.
"Ini menjadi atensi kita semua bahwa Komnas HAM memberi atensi khususnya kepada keluarga soal proses hukum dan sebagainya yang nanti kita bahas secara teknis oleh tim hukumnya FPI dalam konteks fair trial dan unfair trial dalam konteks HAM, penting bagi kita semua memastikan bahwa penggunaan kewenangan tidak boleh berlebihan, proses hukum juga tidak boleh dimaknai sebagai suatu proses yang bisa diterjemahkan oleh satu pihak," jelasnya.
Anam menyebut pihak keluarga 6 laskar FPI berkomitmen terbuka memberikan informasi apa pun terkait insiden penembakan itu. Laporan FPI, sebut Anam, setelah ini akan ditindaklanjuti.
"Komnas HAM berterima kasih kepada pihak keluarga yang kooperatif dan terbuka mau memberikan berbagai informasinya, termasuk berkomitmen beberapa pendalaman. Tadi disampaikan dan kami menyampaikan akan ada follow up yang nanti disampaikan ke teman-teman, kami komitmen untuk itu," ungkap Anam.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM lainnya, Beka Ulung Hapsara, mengatakan tetap berkomitmen meneruskan penyelidikan secara independen. Pihaknya terbuka menerima masyarakat yang memiliki informasi terkait penembakan 6 laskar FPI untuk melapor ke Komnas HAM.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: