Kasus dugaan suap 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) telah memasuki masa sidang dakwaan. Jejak belasan anggota dewan diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho terjadi dalam rentang tahun 2013 hingga 2015.
Suap tersebut terkait persetujuan atau ketok palu dari DPRD atas laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.
14 orang itu merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Berikut identitas 14 eks anggota DPRD Sumut tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Sudirman Halawa: RP 417,5 juta
2. Rahmad Pardamean Hasibuan: Rp 500 juta
3. Nursahanah: Rp 472,5 juta
4. Megalia Agustina: Rp 540,5 juta
5. Ida Budiningsih: Rp 452,5 juta
6. Ahmad Hosein Hutagalung: Rp 752,5 juta
7. Samsul Hilal: Rp 477,5 juta
8. Robert Nainggolan: Rp 427,5 juta
9. Ramli: Rp 497,5 juta
10. Mulyani: Rp 452,5 juta
11. Layari Sinukaban: Rp 377,5 juta
12. Japorman Saragih: Rp 427,5 juta
13. Jamaluddin Hasibuan: Rp 497,5 juta
14. Irwansyah Damanik: Rp 602,5 juta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut itu sebagai tersangka. KPK menduga 14 eks anggota DPRD Sumut itu turut menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK mengatakan penerimaan itu dilakukan dengan jumlah beragam.
Sidang terhadap 14 orang eks DPRD Sumut ini digelar secara virtual di PN Medan, Senin (14/12/2020). Majelis hakim dipimpin Immanuel Tarigan dan para pengacara serta JPU dari KPK hadir di ruang sidang. Sementara para terdakwa tetap berada di ruang tahanan masing-masing.
Ke-14 orang terdakwa itu didakwa dalam empat berkas terpisah. Berkas pertama merupakan dakwaan terhadap Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan, dan Ahmad Husen.