Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) menjalani sidang perdana dugaan kasus tindak pidana korupsi. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho.
Sidang digelar secara virtual di PN Medan, Senin (14/12/2020). Majelis hakim dipimpin Immanuel Tarigan dan para pengacara serta JPU dari KPK hadir di ruang sidang. Sementara para terdakwa tetap berada di ruang tahanan masing-masing.
Ke-14 orang terdakwa itu didakwa dalam empat berkas terpisah. Berkas pertama merupakan dakwaan terhadap Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan, dan Ahmad Husen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas kedua berisi dakwaan terhadap Sudirman Halawa, Ramli, serta Irwansyah Damanik. Berkas selanjutnya ialah dakwaan terhadap Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Samsul Hilal, dan Mulyani.
Berkas terakhir berisi dakwaan terhadap Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, dan Rahmad Pardamean Hasibuan. Mereka didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 12 huruf b atau dakwaan ketiga Pasal 11 UU Tipikor.
"Pasalnya sama. Jadi kita dakwaannya alternatif," ucap JPU dari KPK, Ronald.
Soal besaran suap yang diduga diterima para eks anggota DPRD Sumut tersebut dapat dilihat di halaman berikutnya.