Berkas kedua berisi dakwaan terhadap Sudirman Halawa, Ramli, serta Irwansyah Damanik. Berkas selanjutnya ialah dakwaan terhadap Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Samsul Hilal, dan Mulyani.
Berkas terakhir berisi dakwaan terhadap Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, dan Rahmad Pardamean Hasibuan. Mereka didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 12 huruf b atau dakwaan ketiga Pasal 11 UU Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasalnya sama. Jadi kita dakwaannya alternatif," ucap JPU dari KPK, Ronald.
KPK sita uang Rp 3,7 miliar
KPK telah menyita total Rp 3,7 miliar dari perkara korupsi massal anggota DPRD Sumut ini. Hal itu disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto.
"Dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan penyitaan uang pengembalian para tersangka dan saksi senilai total Rp Rp 3.732.500.000 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
Karyoto mengatakan para tersangka diduga menerima hadiah atau janji berupa uang. Menurutnya, uang yang diterima oleh para tersangka beragam jumlahnya.
"Antara Rp 377.500.000 sampai dengan Rp 777.500.000 dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho," ujar Karyoto.
(lir/lir)