Berkas kasus korupsi tanah kuburan di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dengan tersangka Johan Anuar dinyatakan lengkap oleh KPK. Johan tak bisa hadir karena mempersiapkan diri di Pilkada 9 Desember.
"Berkas lengkap 2 Desember kemarin dan panggilan menghadap hari ini. Panggilan kita penuhi, tetapi klien kami JA tidak bisa hadir," terang kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, kepada detikcom, Jumat (4/12/2020).
Dia mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK, salah satunya karena menjelang pemilihan 9 Desember yang tinggal menghitung hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien kami kan status sekarang sebagai peserta atau calon di Pilkada OKU. Tentu beliau butuh konsentrasi menghadapi ini, apalagi pencoblosan tinggal hitung hari," kata Titis.
Selain itu, dia bicara soal alasan kesehatan dan jarak tempuh Johan Anuar dari OKU ke Jakarta yang cukup jauh. Itu sebabnya, melalui kuasa hukum, ia meminta penundaan untuk menghadap pada 11 Desember atau tujuh hari dari hari ini.
"Klien kami selama ini kooperatif. Maka tadi kami sampaikan suratnya dan telah diterima penyidik KPK, ada alasan-alasan yang menyebabkan beliau tak bisa hadir," kata Titis.
Diketahui, Johan kembali maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Kuryana Aziz, yang merupakan bupati petahana. Bakal paslon ini melaju ke Pilkada 2020 tanpa lawan alias calon tunggal.
Kuryana Aziz-Johan Anuar telah mendaftar ke KPU pada Jumat (4/9/2020) dengan memborong dukungan dari 12 partai politik. Ke-12 partai itu adalah PKS, PBB, PAN, Golkar, PKPI, PPP, Gerindra, Demokrat, PKB, PDIP, NasDem, dan Hanura.
Setelah pemeriksaan berkas dan seleksi ditutup, KPU memastikan Kuryana Aziz-Johan Anuar maju melawan kolom kosong pada 9 Desember mendatang.