Tak Penuhi Panggilan KPK usai Berkas Lengkap, Ini Alasan Wabup OKU Sumsel

Tak Penuhi Panggilan KPK usai Berkas Lengkap, Ini Alasan Wabup OKU Sumsel

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 13:43 WIB
Wabup OKU Johan Anuar (dok IG Pemkab OKU)
Wabup OKU Johan Anuar (Foto: dok. IG Pemkab OKU)
Palembang -

Berkas kasus korupsi tanah kuburan di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dengan tersangka Johan Anuar dinyatakan lengkap oleh KPK. Johan tak bisa hadir karena mempersiapkan diri di Pilkada 9 Desember.

"Berkas lengkap 2 Desember kemarin dan panggilan menghadap hari ini. Panggilan kita penuhi, tetapi klien kami JA tidak bisa hadir," terang kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, kepada detikcom, Jumat (4/12/2020).

Dia mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK, salah satunya karena menjelang pemilihan 9 Desember yang tinggal menghitung hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien kami kan status sekarang sebagai peserta atau calon di Pilkada OKU. Tentu beliau butuh konsentrasi menghadapi ini, apalagi pencoblosan tinggal hitung hari," kata Titis.

Selain itu, dia bicara soal alasan kesehatan dan jarak tempuh Johan Anuar dari OKU ke Jakarta yang cukup jauh. Itu sebabnya, melalui kuasa hukum, ia meminta penundaan untuk menghadap pada 11 Desember atau tujuh hari dari hari ini.

ADVERTISEMENT

"Klien kami selama ini kooperatif. Maka tadi kami sampaikan suratnya dan telah diterima penyidik KPK, ada alasan-alasan yang menyebabkan beliau tak bisa hadir," kata Titis.

Diketahui, Johan kembali maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Kuryana Aziz, yang merupakan bupati petahana. Bakal paslon ini melaju ke Pilkada 2020 tanpa lawan alias calon tunggal.

Kuryana Aziz-Johan Anuar telah mendaftar ke KPU pada Jumat (4/9/2020) dengan memborong dukungan dari 12 partai politik. Ke-12 partai itu adalah PKS, PBB, PAN, Golkar, PKPI, PPP, Gerindra, Demokrat, PKB, PDIP, NasDem, dan Hanura.

Setelah pemeriksaan berkas dan seleksi ditutup, KPU memastikan Kuryana Aziz-Johan Anuar maju melawan kolom kosong pada 9 Desember mendatang.

Berkas Perkara Johan Anuar Lengkap

Sebelumnya, KPK memastikan proses hukum tersangka korupsi tanah kuburan yang juga Wakil Bupati OKU Johan Anuar tetap akan diusut. Proses hukum disebut tidak akan tertunda meskipun Johan Anuar maju di Pilkada Serentak 2020, yang telah diprediksi sebagai calon tunggal bersama Kuryana Aziz.

"KPK tidak masuk wilayah proses politik karena bukan ranah KPK. Namun prinsipnya bahwa penanganan perkara oleh KPK tidak ditunda oleh karena ada pilkada tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Berkas dugaan korupsi tanah kuburan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar dinyatakan lengkap. Johan Anuar rencananya dilimpahkan hari ini ke kejaksaan, namun batal karena kondisi kesehatan.

"Ini saya baru keluar dari KPK mewakili Pak JA. Memenuhi panggilan dari penyidik usai berkas Pak JA dinyatakan lengkap," terang kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, kepada detikcom, Jumat (4/12).

Dikatakan Titis, berkas Johan Anuar sudah dinyatakan lengkap sejak 2 Desember lalu. Hanya, kuasa hukumlah yang memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.

"Berkas dinyatakan lengkap 2 Desember, kami diminta datang hari ini. Tetapi Pak JA tidak bisa hadir karena kondisi kesehatan. Kami diminta mewakili JA untuk datang ke KPK," kata Titis.

Dalam surat panggilan KPK, berkas dan Johan Anuar seharusnya dilimpahkan ke kejaksaan terkait kasus korupsi tanah kuburan hari ini. Namun Johan dan kuasa hukum meminta penundaan satu minggu ke depan.

"Harusnya hari ini dilimpahkan. Kami dari kuasa hukum mewakili klien minta agar ditunda menghadap, yakni 11 Desember," kata Titis.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads