Eggi Sudjana batal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus makar. Eggi Sudjana mangkir dari pemeriksaan karena sedang merayakan ulang tahunnya bersama keluarga.
Untuk diketahui, hari ini, Kamis, 3 Desember 2020, Eggi Sudjana genap berusia 61 tahun. Salah satu pengacara Eggi Sudjana, Hisbullah Ashidiqi, mengatakan Eggi Sudjana ada kegiatan dengan keluarganya untuk merayakan ulang tahunnya hari ini.
"Kebetulan beliau juga hari ini beliau lagi berulang tahun, jadi saat ini ada kegiatan dengan pihak keluarga sampai malam," ungkap kuasa hukum Eggi Sudjana, Hisbullah Ashidiqi, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hisbullah mengatakan pihaknya datang untuk menemui penyidik untuk mengkonfirmasi ketidakhadiran Eggi Sudjana dalam pemeriksaan perkara tersebut.
"Bang Eggi kebetulan hari ini tidak bisa hadir setelah kita konfirmasi karena beliau juga sebelumnya sudah ada kegiatan," lanjutnya.
Sebelumnya, Hisbullah mengatakan pihaknya akan datang ke Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait kasus Eggi Sudjana.
"Iya, pukul 10.00 WIB insyaallah kami ke sana kami klarifikasi ke Polda," kata pengacara Eggi Sudjana, Hisbullah Ashiddiqi, saat dihubungi pagi tadi.
Hisbullah mengatakan pihaknya akan memenuhi panggilan tersebut sekaligus mengklarifikasi maksud kepolisian membuka kembali kasus tersebut. Dia menyebut pihaknya sebelumnya telah mengasumsikan kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan setelah penangguhan penahanan Eggi Sudjana dikabulkan.
"Ini yang mau kita klarifikasi sebenarnya. Panggilan satu sebagai tersangka kan tahun 2019 panggilan pertama sebagai tersangka, sudah pernah dipanggil, diperiksa waktu itu," katanya.
Untuk diketahui, penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada Eggi Sudjana hari ini. Penyidik memanggil Eggi Sudjana dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus makar pada 2019.
Simak riwayat kasus Eggi Sudjana di halaman selanjutnya.
Surat pemanggilan Eggi Sudjana tersebut bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya kembali memanggil Eggi Sudjana karena kasus tersebut belum disetop alias masih berlanjut.
Di sisi lain, kasus itu menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menuntaskan PR kasus yang belum terselesaikan.
Iya, saya sampaikan, Kapolda yang baru Irjen Fadil Imran memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama yang ada sekarang ini, termasuk ES (Eggi Sudjana) sendiri," kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/12).
Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019.
Kasus ini bermula dari pidato Eggiudjana pada Rabu (17/4/2019) di depan kediaman capres 02, Prabowo Subianto, di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi Sudjana menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.
Akibat perbuatannya ini, Eggi Sudjana disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15. Eggi Sudjana akhirnya mendapat penangguhan penahanan dengan penjamin Wakil Ketua DPR Fadli Zon hingga anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad.