Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada Eggi Sudjana. Penyidik memanggil Eggi Sudjana dalam kapasitas sebagai tersangka kasus makar pada 2019.
Surat pemanggilan Eggi Sudjana tersebut bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum. Dalam surat panggilan itu, Eggi Sudjana dipanggil sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan akan mengecek terlebih dahulu surat panggilan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok saya cek," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/12/2020).
Eggi Sudjana membenarkan surat panggilan tersebut. Eggi Sudjana mengatakan menerima surat panggilan tersebut pada dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB.
"Iya benar tengah malam. Jam 01.30 WIB malam ya," ujar Eggi Sudjana.
Eggi Sudjana kemudian menjelaskan duduk perkara dari kasus tersebut. Dia menyebut saat itu tengah menjalankan fungsinya sebagai advokat Prabowo Subianto pada April 2019.
Eggi Sudjana mengklaim statusnya sebagai advokat yang dilindungi UU membuat dirinya mempertanyakan keputusan polisi terkait penetapan tersangka yang menimpa dirinya.
"Posisi saya dalam kasus yang dituduhkan itu tanggal 17 April 2019 saat hari pemilu saya berbicara di depan rumahnya Prabowo. Posisinya sebagai advokat yang punya UU Nomor 18 tahun 2003 Pasal 16 yang menyatakan tidak boleh dipidanakan atau digugat perdata saat membela klien," ujar Eggi Sudjana.
"Posisi saya membela klien pada saat itu Prabowo Subianto. Maka pertanyaannya bagaimana polisi bisa melangkahi UU advokat?" sambungnya.