Jakarta -
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar pada 2019. Pihak Eggi Sudjana pun memastikan akan memenuhi panggilan tersebut.
"Iya, pukul 10.00 WIB insyaallah kami ke sana kami klarifikasi ke Polda," kata pengacara Eggi Sudjana, Hisbullah Ashiddiqi, saat dihubungi wartawan, Kamis (3/12/2020).
Hisbullah mengatakan pihaknya akan memenuhi panggilan tersebut sekaligus mengklarifikasi maksud kepolisian membuka kembali kasus tersebut. Dia menyebut pihaknya sebelumnya telah mengasumsikan kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan setelah penangguhan penahanan Eggi Sudjana dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang mau kita klarifikasi sebenarnya. Panggilan satu sebagai tersangka kan tahun 2019 panggilan pertama sebagai tersangka, sudah pernah dipanggil, diperiksa waktu itu," katanya.
"Nah, sekarang kenapa dipanggil panggilan pertama lagi. Kok kenapa diulang, padahal di tahun lalu kita melihat dan mengasumsikan sudah clear permasalahannya pada saat Pak Eggi dikeluarkan, memang perkara ini nggak bisa dilanjut, tinggal menunggu SP3," sambung Hisbullah.
Meski begitu, Hisbullah berharap kasus tersebut disetop polisi.
"Kita berharap ini mengarah ke SP3-lah. Kita masih positive thinking saja. Jadi maksud pemanggilannya apa kita ingin meminta klarifikasi hari ini," ujarnya.
Simak video 'Polisi Panggil Eggi Sudjana Besok, Lanjutkan Kasus Dugaan Makar':
[Gambas:Video 20detik]
Simak penjelasan polisi di halaman selanjutnya.
Untuk diketahui, penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada Eggi Sudjana hari ini. Penyidik memanggil Eggi Sudjana dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus makar pada 2019.
Surat pemanggilan Eggi Sudjana tersebut bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya kembali memanggil Eggi Sudjana karena kasus tersebut belum disetop alias masih berlanjut.
Di sisi lain, kasus itu menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menuntaskan PR kasus yang belum terselesaikan.
Iya, saya sampaikan, Kapolda yang baru Irjen Fadil Imran memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama yang ada sekarang ini, termasuk ES (Eggi Sudjana) sendiri," kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/12).
Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019.
Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4/2019) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.
Akibat perbuatannya ini, Eggi Sudjana disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15. Tim kuasa hukum Eggi sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan Eggi dengan penjamin Wakil Ketua DPR Fadli Zon hingga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini