Eggi Sudjana Minta Jokowi Perintahkan Kapolri Terbitkan SP3 Kasus Makar

Eggi Sudjana Minta Jokowi Perintahkan Kapolri Terbitkan SP3 Kasus Makar

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 19 Sep 2019 14:12 WIB
Tim kuasa hukum Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya. (Samsuduha/detikcom)
Jakarta - Tim kuasa hukum Eggi Sudjana menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta perlindungan hukum dalam kasus makar. Eggi meminta presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyetop penyidikan kasus makar yang membuatnya jadi tersangka.

"Saya kuasa hukum Eggi Sudjaana mengirim surat ke presiden, yaitu tentang mohon perlindungan hukum dan klarifikasi atas ditetapkannya tersangka kasus makar Eggi Sudjana," ujar salah satu kuasa hukum Eggi Sudjana, Alamsyah, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Alamsyah mengatakan surat untuk Jokowi itu telah dikirimkan melalui Sekretariat Negara (Setneg) pada Selasa (17/9) lalu. Saat ini Eggi Sudjana belum mendapat balasan atas surat permohonan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alamsyah menyebutkan ada dua pokok penting yang disampaikan dalam surat tersebut. Salah satunya meminta klarifikasi dari Jokowi, apakah Jokowi sebagai presiden mengalami kerugian dalam kasus makar yang dituduhkan kepada Eggi itu.

"Apakah benar presiden dalam rangka melaksanakan roda pemerintahan pernah diganggu atau merasa digulingkan oleh tersangka Eggi Sudjana," ucap Alamsyah.

"Kalau tidak merasa digulingkan atau tidak merasa diganggu oleh perbuatan Eggi, ya kita mohon presiden sebagai kepala negara yang kita muliakan, mohon hentikan penyidikan, sehingga bisa instruksikan ke Kapolri untuk menghentikan penyidikan," sambung Alamsyah.







Menurut Alamsyah, klarifikasi dari Jokowi sangat penting sebagai kepastian hukum Eggi Sudjana. Karena itu, Eggi Sudjana tidak terbelit status tersangka seumur hidup.

"Kalau dia tidak merasa terganggu atau digulingkan kita minta perlindungan hukum dan mohon dihentikan penyidikannya, mohon diklarifikasi sehingga dia nggak berstatus tersangka seumur hidup," imbuh Alamsyah.

Sebab, menurut Alamsyah, kasus dugaan makar yang membelit Eggi Sudjana saat ini digantung. Karena itu, pihaknya membutuhkan kepastian hukum bagi kliennya.

"Sekarang 'kan posisinya ngambang nih," ucapnya.

Tim kuasa hukum sendiri telah mengirimkan surat permohonan SP3 ke penyidik Polda Metro Jaya. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak Polda Metro Jaya.

"Tadi kita tanya Polda apakah permohonan SP3 kita sudah diproses. Jawabannya masih digelar," kata Alamsyah.

Sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran atas pidatonya di depan kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakata Selatan, Rabu (17/4) lalu. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandiaga.

Eggi sempat ditahan dalam kasus itu. Namun kemudian dia mendapat penangguhan penahanan.


Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads