Surat pemanggilan Eggi Sudjana tersebut bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya kembali memanggil Eggi Sudjana karena kasus tersebut belum disetop alias masih berlanjut.
Di sisi lain, kasus itu menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menuntaskan PR kasus yang belum terselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iya, saya sampaikan, Kapolda yang baru Irjen Fadil Imran memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama yang ada sekarang ini, termasuk ES (Eggi Sudjana) sendiri," kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/12).
Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019.
Kasus ini bermula dari pidato Eggiudjana pada Rabu (17/4/2019) di depan kediaman capres 02, Prabowo Subianto, di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi Sudjana menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.
Akibat perbuatannya ini, Eggi Sudjana disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15. Eggi Sudjana akhirnya mendapat penangguhan penahanan dengan penjamin Wakil Ketua DPR Fadli Zon hingga anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
(mei/mei)