Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ini rupanya bukan pertama kalinya KPK melakukan OTT wali kota di wilayah yang dijuluki 'kota tentara' tersebut.
Dihimpun detikcom, Jumat (27/11/2020), KPK menangkap Wali Kota Cimahi saat itu, yakni Atty Suharti Tochija, dan suaminya yang juga eks wali kota, M Itoc Tochija, pada 2 Desember 2016. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap berkaitan dengan proyek ijon pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru, Cimahi.
"Maka KPK telah melakukan ekspose dan diputuskan meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan AST dan MIT sebagai tersangka penerima suap," ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Basaria Panjaitan, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Desember 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pasangan suami-istri tersebut disangka menerima suap Rp 500 juta. Penyuap mereka sebelumnya menjanjikan uang Rp 6 miliar.
"MIT harusnya menerima Rp 6 miliar dari kesepakatan antar mereka atas proyek tahap II Pasar Atas Baru. MIT sebagai suami AST, yang juga mantan Wali Kota, memberikan jabatan kepada pengganti, MIT, masih turut kendalikan semua kebijakan pemerintah," ucap Basaria.
Mereka disangka mendapatkan suap dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Dua pengusaha itu juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Triswara dan Hendriza disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus tersebut masuk ke meja hijau. Atty Suharti divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi tersebut. Sedangkan suaminya, Itoc Tochija, dihukum 7 tahun penjara.
Pasangan suami-istri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama atas proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi. Mereka divonis melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Mengadili dan menjatuhkan terdakwa satu (Atty) hukuman 4 tahun (penjara) dan terdakwa dua (Itoc) hukuman 7 tahun (penjara)," ucap ketua majelis hakim Sri Mumpuni saat membacakan amar putusannya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK, yang menuntut Atty hukuman 5 tahun dan Itoc 8 tahun penjara. Selain hukuman penjara, pasutri itu harus membayar denda Rp 200 juta atau diganti dengan kurungan 2 bulan penjara.
Simak juga video 'KPK Sebut Ada Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap Benur':
Halaman berikutnya soal KPK OTT Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna.