Tak Mau Kalah dengan Jaksa, Jerinx SID Juga Ajukan Banding

Tak Mau Kalah dengan Jaksa, Jerinx SID Juga Ajukan Banding

Angga Riza - detikNews
Kamis, 26 Nov 2020 17:59 WIB
Jerinx SID hadapi sidang vonis.
Foto: Jerinx SID hadapi sidang vonis. (Angga Riza-detikcom)
Denpasar -

Kuasa Hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hari ini. Pengajuan Banding diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terlebih dahulu.

"Dan kemudian di proses sudah terbit akta permintaan banding penasihat hukum dari Jerinx dan kami mengajukan banding perhari ini dan kami lakukan banding ini setelah kami memastikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding terlebih dahulu pada hari ini juga tapi pada jam yang lebih dulu sekitar jam 13.00 Wita," kata Kuasa Hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Lebih lanjut Gendo membeberkan tim kuasa hukum Jerinx SID mengajukan banding setelah mendapat intruksi dari Jerinx SID. Gendo juga menilai pengajuan banding JPU tidak berdasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perhari ini kami mengajukan banding karena kami sudah memastikan jaksa mengajukan banding, untuk pertimbangan pertama, karena sebetulnya dalam perkara ini klien kami Jerinx meminta pada kami, apabila jaksa mengajukan banding. Jadi mau tidak mau, tidak ada pilihan lain, kita harus banding, dan kemudian itu yang harus kami jalankan, mandat itu yang kami jalankan," papar Gendo.

Gendo mengaku menghargai langkah banding yang diajukan JPU. Gendo menyebut JPU tak percaya diri dan menilai berkas penuntutan yang dibacakan jaksa di pengadilan beberapa waktu lalu tak berdasar.

ADVERTISEMENT

"Kami juga tidak tahu dasar JPU melakukan banding kecuali bahwa itu hak hukum dari penuntut umum, tapi tentu saja kami menghargai hak hukum mereka dari jaksa penuntut umum (JPU), walaupun menurut kami tetap saja pengajuan banding mereka, walaupun itu hak hukum, kami merasa prihatin sambil ketawa begitu. Seberapa percaya dirinya jaksa mengajukan banding," tutur Gendo.

"Bagaimana berkas tuntutan jaksa atau surat tuntutan jaksa yang manipulatif tidak berdasar dan cenderung ngawur bahkan salah mengutip unsur pasal kemudian sudah mengakui dalam replik-nya bahwa jaksa melakukan copy paste keterangan ahli kemudian cenderung itu manipulatif dan ini yang bagi kami mengherankan gitu," tambahnya.

Sementara itu, ia membeberkan jika JPU tidak mengajukan banding, maka tim kuasa hukum juga tidak akan mengajukan banding. Dan menerima tuntutan dari majelis hakim.

"Kalau sebetulnya, kalau posisinya jaksa tidak banding, ya sudahlah kita terima saja dengan segala kepahitan situasi sekarang gitu. Tapi kalau karena jaksa sudah banding, yasudah tidak ada pilihan lain kata Jerinx," bebernya.

Tim JPU sendiri mengajukan banding sekitar pukul 13.30 Wita. Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan poin-poin pertimbangan nanti akan diajukan dalam memori banding. Menurutnya vonis yang diberikan kepada Jerinx SID belum dirasa memberikan efek jera.

"Pengajuan banding hari ini masih dalam tenggang waktu pengajuan banding yang diatur oleh Undang-Undang dimana putusan dibacakan pada tanggal 19 November 2020 dan saat ini adalah hari ke-7 dari batas pengajuan banding," kata melalui keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).

"Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Yang jelas 2 (dua) poin utama yang menjadi pertimbangan pengajuan banding yaitu belum terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan belum dirasa memberikan efek jera dengan penjatuhan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan," ujar Luga.

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Jerinx SID dalam kasus ujaran 'IDI kacung WHO'. Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Jerinx 'SID' menjalani sidang agenda pembacaan putusan atau vonis kasus 'IDI kacung WHO' hari ini, Kamis (19/11/2020). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads