Sempat Walk Out Bikin Vonis Jerinx Makin Berat

Round-Up

Sempat Walk Out Bikin Vonis Jerinx Makin Berat

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 21:02 WIB
Jerinx SID hadapi sidang vonis.
Jerinx 'SID' menghadapi sidang vonis. (Angga Riza/detikcom)
Denpasar -

Sejumlah fakta diungkap majelis hakim dalam sidang vonis I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' dalam kasus ujaran kebencian 'IDI kacung WHO'. Aksi Jerinx walk out di sidang perdana menjadi alasan memberatkan pidana Jerinx yang divonis 1 tahun 2 bulan penjara itu.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jalan PB Sudirman, Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada Kamis (19/11/2020). Sidang vonis Jerinx dipimpin ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyana Dewi. Majelis hakim mengungkapkan fakta-fakta dalam pertimbangan putusan.

Hakim Sebut Kesaksian Ibu Kehilangan Bayi Tak Bisa Jadi Dasar Jerinx Hina IDI

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jerinx mengunggah konten di Instagram yang dianggap menyerang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan dasar adanya seorang ibu yang kehilangan bayi saat melahirkan karena terkendala rapid test.

Namun majelis hakim menyatakan kejadian itu tidak bisa menjadi alasan pembenar bagi Jerinx mengunggah konten-konten yang kini bermasalah tersebut.

ADVERTISEMENT

"Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi-saksi a de charge, I Gusti Ayu Ariyanti dan Nyoman Yudi Prasetiya Jaya, tentang peristiwa yang dialaminya untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit, menurut majelis hakim tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi terdakwa untuk melakukan posting-an-posting-an di akun miliknya yang menyudutkan para dokter maupun petugas pelayanan kesehatan," ujar anggota majelis hakim I Dewa Made Budi Watsara membacakan pertimbangannya dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Selain itu kesaksian dua rekan Jerinx di grup band Superman Is Dead (SID), I Made Putra Budi Sartika (Boby Kool) dan I Made Eka Arsana (Eka Rock), hanya bisa menjadi alasan meringankan bilamana Jerinx dihukum. Kesaksian Boby Kool dan Eka Rock itu mengenai kegiatan sosial yang dilakukan Jerinx.

Kesaksian Boby Kool dan Eka Rock mengenai kata-kata Jerinx turut dibacakan hakim. Menurut dua rekan Jerinx itu, kata-kata yang terdengar kasar dari Jerinx sebenarnya bukan bermakna lugas.

Postingan Jerinx Jadi Inspirasi Netizen Benci IDI

Majelis hakim menyatakan Jerinx telah menginspirasi masyarakat luas untuk membenci Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jerinx disebut hakim melakukan unggahan konten di Instagram karena dilandasi ketidaksukaan terhadap IDI.

"Menimbang bahwa sebagaimana telah dikemukakan di atas terhadap posting-an terdakwa tanggal 13 Juni 2020 mengenai IDI Kacung WHO tersebut telah dapat menginspirasi orang lain, warga masyarakat, para netizen, dengan banyaknya komentar-komentar negatif yang menyiratkan kebencian kepada IDI. Khusus posting-an tersebut mendapatkan jumlah like sebanyak 56.958 dan komentar sebanyak 333.094 per tanggal 29 Juli 2020," ujar anggota majelis hakim I Dewa Made Budi Watsara membacakan pertimbangannya dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Hakim menyatakan kebebasan ekspresi tidak boleh melanggar hak orang lain. Selain itu, hakim mengatakan Jerinx menyadari pengaruhnya yang besar karena sebagai anggota grup band Superman Is Dead (SID).

Jerinx WO-Bikin Dokter Tak Nyaman Jadi Pemberat Pidana

Momen walk out Jerinx saat awal-awal persidangan disebut hakim menjadi alasan memberatkan pidana.

"Keadaan yang memberatkan (yaitu) perbuatan terdakwa membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar-gencarnya berjuang menangani pasien COVID-19," ujar anggota majelis hakim I Made Pasek membacakan pertimbangannya dalam sidang pembacaan vonis perkara itu di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Terdakwa sempat meninggalkan ruang sidang sebagai protes atas persidangan yang dilakukan secara online di mana tindakan itu tidak semestinya dilakukan karena mencederai kewibawaan pengadilan dan perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," imbuhnya.

Selain itu, hakim mempertimbangkan keadaan meringankan untuk Jerinx. Salah satunya disebutkan hakim bahwa Jerinx sering melakukan kegiatan sosial kemanusiaan dan sebagai tulang punggung keluarga.

Jerinx Divonis 14 Bulan

Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Selain itu, Jerinx didenda Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.

Sebelumnya Jerinx dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. JPU menilai terdakwa Jerinx 'SID' telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atas posting-an 'IDI kacung WHO'. Jaksa penuntut umun mengacu pada UU ITE.

Jerinx Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyana Dewi lalu bertanya ke Jerinx menerima atau tidak soal vonis itu. Jerinx yang berkonsultasi dengan penasihat hukum menyatakan akan pikir-pikir untuk banding atau tidak.

"Kami milih untuk berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx dalam sidang, Kamis (19/11/2020). Jerinx memiliki waktu satu minggu untuk menentukan sikapnya atas vonis itu.

Sementara itu, JPU juga menyatakan akan pikir-pikir soal vonis hakim.

Halaman 2 dari 3
(aan/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads