Jerinx Dibui Gegara Posting 'IDI Kacung WHO', Anggota DPR: Jadi Pembelajaran

Jerinx Dibui Gegara Posting 'IDI Kacung WHO', Anggota DPR: Jadi Pembelajaran

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 20 Nov 2020 07:59 WIB
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (Angga Riza/detikcom)
Foto: I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (Angga Riza/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan penjara kepada I Gede Ari Astina atau Jerinx SID. Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan mengatakan hukuman atas kasus ujaran kebencian kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu harus dijadikan sebagai pembelajaran.

"Kita tentu menghargai keputusan pengadilan terkait kasus ini karena kita negara hukum dan tentu kita harus menghormati keputusan tersebut," kata anggota Komisi IX, Saleh Pertaonan Daulay, kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

"Kemudian kedua kita harus menjadikan ini sebagai pembelajaran karena ujaran seperti itu sudah banyak menelan korban di Indonesia, banyak sekali orang yang dihukum akibat pernyataan (ujaran kebencian), menurut saya, tidak perlu untuk disampaikan ke publik dan itu menyakiti. Karena itu, ini mudah-mudahan akan menjadi cermin untuk semua sehingga tidak terulang lagi kasus yang sama," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saleh mengatakan tuduhan tanpa bukti tak pantas ditujukan ke organisasi para dokter yang saat ini sedang berjuang melawan COVID-19. Dia meminta kepada semua pihak agar tak menuduh apalagi tanpa bukti yang jelas.

"IDI ini adalah organisasi profesi tepat bernaungnya para dokter yang sedang berdiri di garda terdepan untuk memerangi COVID-19. Apalagi faktanya nggak ada. Kalau faktanya benar, jelas ya silakan. Kalau faktanya nggak benar, nggak boleh kita menuduh orang," tutur Saleh.

ADVERTISEMENT

Saleh meminta agar semua pihak menahan diri dan tidak menebarkan fitnah yang dapat menyakiti hati orang lain. Ketua DPP PAN ini berharap agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial.

"Menurut saya memang di masa pandemi ini kurangi banyak bicara yang menyakiti orang dan juga yang tidak perlu seperti itu. Kita lebih bagus memberi semangat, kalau misal ada postingan itu memberi semangat, memberi dukungan betul-betul bisa memberikan dorongan kepada orang itu bangkit semua secara bersama. Dari pada menuding ini, menyalahkan ini dan itu membuat sakit hati orang dan akibatnya berhadapan dengan hukum seperti ini," jelasnya.

Simak kasus hukum yang dihadapi Jerinx.

Untuk diketahui, majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Jerinx SID dalam kasus ujaran 'IDI kacung WHO'. Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi di PN Denpasar, Kamis (19/11).

Jerinx, yang berkonsultasi dengan penasihat hukum, menyatakan akan pikir-pikir untuk banding atau tidak. "Kami milih untuk berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx dalam sidang.

Jerinx SID sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atas posting-an 'IDI kacung WHO'. Jaksa penuntut umun mengacu pada UU ITE.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan, Selasa (3/11).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads