Ini Sanksi yang Bakal Diberikan RK ke Pemkab Bogor soal Kerumunan HRS

Ini Sanksi yang Bakal Diberikan RK ke Pemkab Bogor soal Kerumunan HRS

Kadek Melda - detikNews
Jumat, 20 Nov 2020 19:24 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta. Kang Emil dimintai klarifikasi terkait acara Habib Rizieq di Bogor.
Ridwan Kamil (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) akan memberikan sanksi kepada Pemkab Bogor terkait kerumunan acara Habib Rizieq di Bogor. Dia mengatakan sanksi tertulis sedang disiapkan.

"Dalam aturannya itu, ada sifatnya teguran lisan, itu sudah ada, yang sifatnya tertulis sedang dipersiapkan dan ada pertimbangan lainnya yang kita putuskan secara baik," kata Ridwan Kamil di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).

Ridwan Kamil menegaskan rasa kemanusiaan harus diutamakan. Saat ini Bupati Bogor Ade Yasin tengah dirawat karena terpapar Corona (COVID-19).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi juga secara kemanusiaan saya juga harus menyampaikan rasa simpati saya karena ibu bupatinya sekarang dirawat di RSPAD karena COVID," tuturnya.

Ridwan Kamil mengatakan suasana kebatinan di Kabupaten Bogor saat ini sedang tidak baik. Namun, dia menegaskan, aturan akan tetap ditegakan dengan tetap mengedepankan rasa kemanusiaan.

ADVERTISEMENT

"Suasana kebatinan di kabupaten Bogor sedang tidak baik, kira-kira begitu. Jadi aturan tetap ditegakkan, tapi kemanusiaan juga kita akan dahulukan," ujar dia.

Selain itu, kata dia, Pemkab Bogor telah menyiapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Ridwan Kamil mengatakan pemberian sanksi itu harus didahului proses pengecekan.

"Tapi dari pihak Kabupaten Bogor sudah menyiapkan juga sanksi sesuai aturan karena batas pemberian sanksi itu ada 14 hari untuk tabayun, check and recheck dulu baru pemberian sanksi," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri selama 7 jam terkait acara yang dihadiri HRS di Megamendung. RK meminta maaf atas kerumunan di Megamendung tersebut.

"Tadi selama kurang-lebih 7 jam dari jam 10-an. Sebagai warga negara yang sangat taat pada aturan hukum datang karena diminta keterangan-keterangan dalam kapasitas sebagai ketua komite penanggulangan COVID juga Gubernur Jawa Barat perihal keramaian kerumunan di Megamendung," kata RK di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11).

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads