Soal Kerumunan HRS, RK Jelaskan Beda Kewenangan Gubernur DKI dan Jabar

Soal Kerumunan HRS, RK Jelaskan Beda Kewenangan Gubernur DKI dan Jabar

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 20 Nov 2020 18:04 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta. Kang Emil dimintai klarifikasi terkait acara Habib Rizieq di Bogor.
Ridwan Kamil (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menjelaskan tugas dan fungsi Satuan Tugas COVID-19 yang ada di wilayahnya. Ridwan Kamil kemudian membandingkan Satgas COVID-19 di Jawa Barat dengan DKI Jakarta.

"Secara teknis, saya ingin menjelaskan bahwa Provinsi Jawa Barat itu adalah provinsi daerah otonom. Di mana wali kota dan bupatinya itu dipilih dalam pilkada, sehingga memiliki kewenangan otonom dalam penyelenggaraan pembangunan, termasuk izin kegiatan dan hal-hal di level kabupaten/kota," kata Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).

Ridwan Kamil mengatakan Jawa Barat memiliki banyak satgas di tingkat kabupaten/kota. Sementara itu, di DKI Jakarta, hanya ada satu satgas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berbeda dengan DKI, yang tidak memiliki daerah otonom atau istilahnya wilayah administratif, maka jumlah Satgas COVID di Jawa barat itu ada 27 di kota/kabupaten dan Satgas COVID satu di Jawa Barat," katanya.

Tugas dan tanggung jawab gubernur, kata Ridwan Kamil, dibatasi oleh undang-undang. Dia menjelaskan enam urusan tak bisa dicampuri oleh gubernur.

ADVERTISEMENT

"Tidak semua urusan tanggung jawab gubernur karena undang-undangnya memberikan keterbatasan. Ada enam urusan yang gubernur tidak bisa intervensi. Satu urusan keamanan, itu bukan wilayah pemda provinsi, dua urusan pertahanan bukan, tiga urusan yustisi pengadilan kejaksaan bukan, empat urusan agama bukan, lima hubungan luar negeri bukan, enam fiskal juga bukan," tutur dia.

Ridwan kamil mengatakan tugas dan tanggung jawab gubernur itu harus dipahami. Termasuk peristiwa kerumunan massa Habib Rizieq di Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Jadi dalam kondisi kewenangan itulah kita harus memahami peristiwa-peristiwa ini (kerumunan di Megamendung) dalam aturan perundang-undangannya. Jadi saya minta ada pemahaman itu dulu," sebutnya.

Ridwan Kamil menjelaskan tugas dan fungsi itu di Bareskrim Polri setelah menghadiri panggilan klarifikasi terkait kerumunan massa Habib Rizieq di Megamendung, Jawa Barat. Ridwan Kamil tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.40 WIB tadi.

Ridwan Kamil hadir mengenakan baju kemeja biru berbalut rompi biru dongker dengan didampingi sejumlah orang.

"(Hadir ke Bareskrim) sebagai kewajiban warga negara untuk dimintai keterangan. Nanti hasilnya insyaallah saya sampaikan setelah pemeriksaan dan klarifikasi," kata Ridwan Kamil.

Halaman 2 dari 2
(lir/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads