Gegara Sengketa Tanah, Ketua RT di Bekasi Bacok Pria hingga Tewas

Gegara Sengketa Tanah, Ketua RT di Bekasi Bacok Pria hingga Tewas

Afzal Nur Iman - detikNews
Jumat, 20 Nov 2020 15:57 WIB
Ketua RT di Bekasi bacok pria hingga tewas
Ketua RT di Bekasi membacok pria hingga tewas. (Afzal Nur Iman/detikcom)
Bekasi -

Seorang pria yang menjabat ketua RT di Kelurahan Jatiraden, Pondok Gede, Kota Bekasi, membacok seorang pria hingga tewas. Pelaku, Ahmad Sulaeman (43), membacok korban, Misun (55), gegara sengketa tanah.

Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Marthin Simanjuntak menjelaskan korban adalah seorang makelar tanah. Saat itu pelaku mendengar korban sedang mengukur tanahnya.

"Motifnya adalah masalah tanah. Jadi tanah si pelaku ini sedang diukur (oleh pelaku). Pelaku dan korban mereka beda kelurahan, tapi masalahnya sudah sering terjadi karena memang si korban ini pekerjaan sampingan suka mengukur dan menjual tanah," kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Marthin Simanjuntak di Polsek Pondok Gede, Bekasi, Jumat (20/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/11/2020). Saat itu dia, yang sedang membagikan sembako, mendengar pelaku hendak mengukur sebidang tanah milik perusahaan swasta.

ADVERTISEMENT

Mendengar hal itu, pelaku menemui korban sambil membawa sebilah golok. Korban dan pelaku sempat cekcok mulut.

"Pelaku langsung pergi ke lokasi dan langsung membacok si korban di punggung, kepala sebanyak lima kali," katanya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pelaku mengaku sering cekcok dengan korban soal permasalahan tanah. Sebelum kejadian, pelaku sudah meminta korban bubar dan meninggalkan lokasi.

"Dia (pelaku) menerima telepon bahwa tanahnya sedang sedang diukur-ukur oleh si korban. Dia langsung berangkat meninggalkan tempat ke lokasi, dan setelah di tempat lokasi, terjadilah percekcokan," kata Jimmy.

Setelah kejadian itu, pelaku menyerahkan diri ke polisi. Pelaku kini ditahan di Polsek Pondok Gede.

Pelaku diancam Pasal 338 KUHPidana dan 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads